KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

Anda pembaca ke :

Google

 

Website counter

   
 

Alat Praktis Untuk Analisa kandungan unsur2 kimia dalam batuan,  soil, tailing dll

Cocok untuk kegiatan Eksplorasi Mineral, grade control, pengawasan lingkungan dll

 

 
 

 

 
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

  BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

USAHA TAMBANG ITU MERUSAK LINGKUNGAN

MATIKAN SAJA HAK HIDUPNYA

 

 Ada sebagian kelompok masyarakat yang berpendapat bahwa usaha tambang sebaiknya dipersempit peluang hidupnya bahkan kalau bisa dimatikan saja karena usaha tambang akan membolak balikkan tanah yang begitu dahsyatnya dan membuat lubang-lubang yang menganga yang tidak ditutup kembali yang pada gilirannya disamping akan merusak lahan, hutan juga menjadi penyebab utama  banjir yang sangat menyengsarakan rakyat.

 Alur pikir yang semacam ini juga kayaknya menyelimuti para ahli dibidang kehutanan yang pada akhirnya terbitlah Kepmenhut No. P 14/Kepmenhut II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dalam pasal 12 ayat 2 butir a menyatakan bahwa pemohon pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan kepada Departemen Kehutanan yang Clear and Clean sebagai konpensasi kawasan hutan yang digunakan.

Apabila kita berpedoman teguh pada pasal 12 tersebut, maka  dapat dipastikan usaha pertambangan di Kawasan Hutan sama saja tidak diberi hak hidup. Alternatif lain selain menyediakan lahan yang Clear and Clean  memang ada yaitu tercantum dalam pasal 17 ayat 3 yang tertulis ”Apabila dalam jangka 2 tahun tidak bisa menyediakan lahan konpensasi, maka khusus untuk pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial lahan konpensasi diganti dengan dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Deperteman Kehutanan yang besarnya 1 % dari nilai harga persatuan produksi dari seluruh jumlah produksinya”. Alternatif ini juga tidak meyelesaikan masalah karena dirasa sangat-sangat tidak adil oleh para pengusaha tambang karena kondisi endapan bahan galian yang memang sudah begitu pemberiannya dari Yang Maha Kuasa bisa tipis melebar dan bisa juga tebal menumjam kedalam tanah. Akibatnya apa? Ada tambang yang produksinya bisa besar tetapi hanya membutuhkan lahan yang sempit  tetapi disamakan dengan tambang yang membutuhkan lahan yang besar tetapi produksinya kecil.

Pada tahun 2008 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 18/Menhut-II/2011. Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut timbul harapan bahwa dunia pertambangan nampaknya akan diberi hak hidup tetapi dalam kenyataannya perizinannya masih sangat berat.

Bagaimana tambang di luar wilayah non hutan? nasibnya pun hampir sama. Di Kalimantan Tengah kegiatan tambang yang masih tahapan eksplorasipun sudah banyak yang ditolak kalau tumpang tindih dengan lahan perkebunan, apalagi yang tumpang tindih dengan lahan perkotaan.

Sebenarnya ada suatu contoh yang baik, bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan bisa dilakukan dimana saja selain di kawasan Cagar Alam dan Taman Nasional. PT. Lapindo Brantas melakukan kegiatan eksplorasi Migas  di wilayah perkotaan. Nasib sial menimpa dunia pertambangan. Lubang bor eksplorasinya ”blow out”, Lumpur mengalir deras keluar menimbun rumah, pabrik, jalan dll.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengomentari lebih jauh tentang hal itu. Biarlah masalah ini menjadi PR para ahli dan para pejabat. Saya hanya ingin mengajak pembaca merenung sejenak apa sih hasil tambang ?

Kalau kita membangun rumah  atapnya mungkin dari tanah, seng atau multi roof ternyata asalnya dari tambang. Temboknya dari pasir, batubata, semen juga dari tambang, Fondasinya, lantai keramiknya juga dari tambang. Kerangka atapnya karena kayunya banyak dirahasia polisi sehingga diganti kerangka baja atau alumunium juga dari tambang.

Kalau kita memasak dengan rinjing tanah, alumunium atau stainless steel juga dari tambang, bahan bakarnya baik gas, minyak tanah maupun listriknya juga dari tambang. Kalau kita ke kantor naik mobil, sepeda motor atau sepeda semua bahan-bahannya kecuali bannya juga hasil  tambang.

Kalau kita bermain musik dengan gitar, dawainya baik yang senarnya tembaga maupun nylon juga berasal dari tambang.

Pokoknya dunia modern mutlak memerlukan bahan-bahan yang berasal dari tambang.

Kesimpulannya usaha tambang harus diberi hak hidup kalau kita menolak, maka kembalilah ke jaman batu.  Silahkan anda ke kantor berjalan kaki, naik kuda atau naik sepeda yang terbuat dari kayu.

Permasalahannnya adalah usaha tambang itu merusak lingkungan dan dapat menyebabkan banjir yang bisa menyengsarakan rakyat kalau tidak dikelola dan ditata dengan baik.

Dalam rangka menata dan mengelola usaha tambang yang baik, kita ( masyarakatnya, pejabatnya, pengusaha, polisinya, jaksanya, hakimnya) harus bersatu padu menyamakan visi dan misi dalam mengelola usaha pertambangan. Jangan sampai kita hanya berpikiran demi Kabupaten A atau B, demi Provinsi, demi hukum , demi departemen atau demi perut atau kantong pribadi tetapi kita harus berpikiran DEMI ALLAH sang Pencipta Alam ini agar ALLAH tidak murka karenanya.

Visi yang harus kita bangun bersama adalah ”menggali dan manfaatkan Sumberdaya Alam ini yang merupakan Karunia Tuhan yang tidak bisa diperbaharui dan yang adanya terbatas ditempat-tempat tertentu saja secara optimal tetapi dengan resiko kecelakaan dan dampak lingkungan  se kecil mungkin untuk kemaslahatan/kemakmuran bersama (pengusahanya, karyawannya, masyarakatnya dan pemerintahnya)”. (Up Load Juni 2007, revisi Juli 2009)

 

 

IKLAN

(Isi diluar tanggung jawab

KaltengMining.com)

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

Perlu Konsultan Geologi Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Perlu Tug dan Barg

untuk angkutan batubar

atau bijih besi

hubungi

sutoto_abadi@yahoo.com

 

Online Job for All

 

Video Call

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

 
 

ARTIKEL / OPINI LAINNYA SILAHKAH KLIK DIBAWAH INI :

  1. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  2. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  3. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  4. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  5. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  6. Contoh ruah yang salah kaprah

  7. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  8. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .