|
USAHA TAMBANG ITU MERUSAK
LINGKUNGAN
MATIKAN SAJA HAK
HIDUPNYA
Ada
sebagian kelompok masyarakat yang berpendapat bahwa usaha
tambang sebaiknya dipersempit peluang hidupnya bahkan kalau
bisa dimatikan saja karena usaha tambang akan membolak
balikkan tanah yang begitu dahsyatnya dan membuat
lubang-lubang yang menganga yang tidak ditutup kembali yang
pada gilirannya disamping akan merusak lahan, hutan juga
menjadi penyebab utama banjir yang sangat
menyengsarakan rakyat.
Alur pikir yang semacam ini
juga kayaknya menyelimuti para ahli dibidang kehutanan yang
pada akhirnya terbitlah Kepmenhut No. P 14/Kepmenhut II/2006
tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dalam pasal
12 ayat 2 butir a menyatakan bahwa pemohon pinjam pakai
kawasan hutan diwajibkan menyediakan dan menyerahkan lahan
bukan kawasan hutan kepada Departemen Kehutanan yang Clear
and Clean sebagai konpensasi kawasan hutan yang digunakan.
Apabila kita berpedoman teguh
pada pasal 12 tersebut, maka dapat dipastikan usaha
pertambangan di Kawasan Hutan sama saja tidak diberi hak
hidup. Alternatif lain selain menyediakan lahan yang Clear
and Clean memang ada yaitu tercantum dalam pasal 17 ayat 3
yang tertulis ”Apabila dalam jangka 2 tahun tidak bisa
menyediakan lahan konpensasi, maka khusus untuk pinjam pakai
kawasan hutan yang bersifat komersial lahan konpensasi
diganti dengan dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Deperteman Kehutanan yang besarnya 1 % dari
nilai harga persatuan produksi dari seluruh jumlah
produksinya”. Alternatif ini juga tidak meyelesaikan masalah
karena dirasa sangat-sangat tidak adil oleh para pengusaha
tambang karena kondisi endapan bahan galian yang memang
sudah begitu pemberiannya dari Yang Maha Kuasa bisa tipis
melebar dan bisa juga tebal menumjam kedalam tanah.
Akibatnya apa? Ada tambang yang produksinya bisa besar
tetapi hanya membutuhkan lahan yang sempit tetapi disamakan
dengan tambang yang membutuhkan lahan yang besar tetapi
produksinya kecil.
Pada tahun
2008 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan
Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan
dan Peraturan
Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli
2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 18/Menhut-II/2011. Dengan
terbitnya kedua peraturan tersebut timbul harapan bahwa
dunia pertambangan nampaknya akan diberi hak hidup tetapi
dalam kenyataannya perizinannya masih sangat berat.
Bagaimana tambang di luar
wilayah non hutan? nasibnya pun hampir sama. Di Kalimantan
Tengah kegiatan tambang yang masih tahapan eksplorasipun
sudah banyak yang ditolak kalau tumpang tindih dengan lahan
perkebunan, apalagi yang tumpang tindih dengan lahan
perkotaan.
Sebenarnya ada suatu contoh
yang baik, bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan bisa
dilakukan dimana saja selain di kawasan Cagar Alam dan Taman
Nasional. PT. Lapindo Brantas melakukan kegiatan eksplorasi
Migas di wilayah perkotaan. Nasib sial menimpa dunia
pertambangan. Lubang bor eksplorasinya ”blow out”, Lumpur
mengalir deras keluar menimbun rumah, pabrik, jalan dll.
Dalam tulisan ini saya tidak
akan mengomentari lebih jauh tentang hal itu. Biarlah
masalah ini menjadi PR para ahli dan para pejabat. Saya
hanya ingin mengajak pembaca merenung sejenak apa sih hasil
tambang ?
Kalau kita membangun rumah
atapnya mungkin dari tanah, seng atau multi roof ternyata
asalnya dari tambang. Temboknya dari pasir, batubata, semen
juga dari tambang, Fondasinya, lantai keramiknya juga dari
tambang. Kerangka atapnya karena kayunya banyak dirahasia
polisi sehingga diganti kerangka baja atau alumunium juga
dari tambang.
Kalau kita memasak dengan
rinjing tanah, alumunium atau stainless steel juga dari
tambang, bahan bakarnya baik gas, minyak tanah maupun
listriknya juga dari tambang. Kalau kita ke kantor naik
mobil, sepeda motor atau sepeda semua bahan-bahannya kecuali
bannya juga hasil tambang.
Kalau kita bermain musik
dengan gitar, dawainya baik yang senarnya tembaga maupun
nylon juga berasal dari tambang.
Pokoknya dunia modern mutlak
memerlukan bahan-bahan yang berasal dari tambang.
Kesimpulannya usaha tambang
harus diberi hak hidup kalau kita menolak, maka kembalilah
ke jaman batu. Silahkan anda ke kantor berjalan kaki, naik
kuda atau naik sepeda yang terbuat dari kayu.
Permasalahannnya adalah usaha
tambang itu merusak lingkungan dan dapat menyebabkan banjir
yang bisa menyengsarakan rakyat kalau tidak dikelola dan
ditata dengan baik.
Dalam rangka menata dan
mengelola usaha tambang yang baik, kita ( masyarakatnya,
pejabatnya, pengusaha, polisinya, jaksanya, hakimnya) harus
bersatu padu menyamakan visi dan misi dalam mengelola usaha
pertambangan. Jangan sampai kita hanya berpikiran demi
Kabupaten A atau B, demi Provinsi, demi hukum , demi
departemen atau demi perut atau kantong pribadi tetapi kita
harus berpikiran DEMI ALLAH sang Pencipta Alam ini
agar ALLAH tidak murka karenanya.
Visi yang harus kita bangun
bersama adalah ”menggali dan manfaatkan Sumberdaya
Alam ini yang merupakan Karunia Tuhan yang tidak bisa
diperbaharui dan yang adanya terbatas ditempat-tempat
tertentu saja secara optimal tetapi dengan resiko kecelakaan
dan dampak lingkungan se kecil mungkin untuk
kemaslahatan/kemakmuran bersama (pengusahanya, karyawannya,
masyarakatnya dan pemerintahnya)”. (Up Load Juni
2007, revisi Juli 2009)
|