PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
YANG TERJADI SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN
OTONOMI DAERAH DI BIDANG
PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN TENGAH
1. Tumpang Tindih
Wilayah Perizinan
Tumpang tindih wilayah
perizinan ini terjadi baik antara sesama pemegang izin
usaha pertambangan maupun dengan sektor lainnya seperti
sektor perkebunan dan kehutanan.
a.
Tumpang Tindih Sesama
Wilayah Pertambangan
Berdasarkan pengamatan penulis ada
4 (empat) masalah pokok penyebab terjadinya tumpang
tindih sesama wilayah Pertambangan yaitu :
Penyebab
tumpang tindih yang pertama adalah faktor Sumberdaya
Manusia. Kita tahu bahwa semenjak berlakunya otomi
daerah pada tahun 2001 dan pemekaran wilayah Kabupaten,
banyak Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah
membentuk Dinas Petambangan atau instansi yang
bertanggung jawab dibidang pertambangan. Para pejabat
yang ditunjuk untuk menjabat di instasi ini umumnya
adalah orang-oarang non teknis dan minim sekali
pengetahuannya disektor geologi dan pertambangan.
Akibatnya adalah ada beberapa kabupaten yang memberikan
izin usaha pertambangan dengan batas-batas yang sama
sekali tidak ada kepastian wilayahnya karena diskripsi
batas wilayah usaha pertambangannnya berupa kalimat
seperti batas utara tanah negara, timur tanah negara,
selatan tanah negara dan seterusnya.
Penyebab
tumpang tindih yang kedua adalah faktor managerial. Staf
instansi yang bertanggung jawab dibidang pertambangan
telah dilatih tentang tata cara pembuatan peta perizinan
yang sesuai standar dari Departemen Energi dan
Sumberdaya Mineral, tetapi tidak ada orang yang secara
khusus diberi tanggung jawab untuk itu. Apabila ada
permohonan masuk siapa saja yang bisa dan ada ditempat
pada saat itu, diminta untuk membuat konsep SK berserta
peta lampirannya. Karena kurangnya koordinasi antar staf
dan tidak ada peralatan (komputer) yang khusus untuk itu,
maka terjadilan tumpang tindih.
Penyebab
tumpang tindih yang ketiga adalah tata batas wilayah
Kabupaten / Kota yang belum jelas. Batas wilayah
Kabupaten hingga kini sebagian besar belum pernah diukur
/ ditetapkan koordinatnya dilapangan. Akibatnya adalah
Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah memilih
tata batas menurut peta dasar yang dianggap paling
menguntungkan bagi Kabupaten mereka. Berdasarkan hasil
inventarisasi, di Kalimantan Tengah terdapat 5 (lima)
jenis peta dasar yang digunakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagai peta dasar didalam pemberian izin
usaha pertambangan yaitu :
-
Peta SIG
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
-
Peta RTRWP 2003
-
Peta Rupa Bumi Skala 1 : 50.000 dari
Bakosurtanal
-
Peta Lampiran Undang-Undang Pemekaran
Wilayah Kabupaten
-
Peta Kehutanan
Penyebab
tumpang tindih yang keempat adalah ketidak taatan dalam
melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Tata Cara
Pencadangan Wilayah sesuai dengan SK Menteri Energi dan
Sumberdaya Mineral No.
1603
K/40/MEM/2003. Banyak alasan kenapa para pejabat
yang membina kegiatan usaha pertambangan di tingkat
Kabupaten tidak taat dengan aturan ini. Alasan yang
paling umum dikemukan adalah belum siapnya peralatan
yang mendukung untuk itu.
Penyebab tumpang
tindih yang kelima adalah ketidak pahaman maksud dan
tujuan penciutan wilayah pertambangan serta ketidak
pahaman tentang teknis eksplorasi bahan galian. Akibat
ketidak pahaman ini ada Bupati yang dengan mudahnya
dibujuk oleh pengusaha yang baru agar menciutkan wilayah
PKP2B secara sepihak dan langsung memberikan wilayah
tersebut kepada pemohon KP yang baru tersebut. Karena
prosedur penciutan tidak benar dan umumnya wilayah yang
diciutkan secara sepihak adalah daerah yang paling
prospek, maka terjadilah tumpang tindih wilayah
pertambangan dan Bupati banyak memperoleh somasi
karenanya.
b. Tumpang Tindih Perizinan
Dengan Sektor Lain
Tumpang Tindih Wilayah Dengan
Sektor Lain Tumpang tindih dengan sektor lain sebenarnya
secara teoritis tidak ada masalah bila tahapan
kegiatannya masih eksplorasi, karena kegiatan eksplorasi
dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih teliti tentang
potensi, bentuk dan posisi bahan galian di wilayah
tersebut. Berdasarkan hasil kegiatan eksplorasi yang
kegiatannya relatif tidak merusak lahan ada kemungkinan
ditemukan potensi bahan galiannya yang nilainya jauh
lebih tinggi dari potensi lahan hutan/perkebunan/pemukian
yang telah ada sebelumnya. Apabila berdasaskan kajian
ekonomi dan lingkungan dalam tahapan kegiatan study
kelayakan potensi bahan galian tersebut benar-benar
layak maka bisa saja terjadi lahan hutan/perkebunan/pemukian
tersebut diganti rugi dalam kegiatan eksploitasinya
nanti. Berdasarkan hasil eksplorasi ada juga kemungkinan
ditemukan bahan galian yang posisinya jauh didalam tanah
(200 - 1000 m misalnya). Apabila ini yang terjadi maka
kemunginan bahan galian tersebut ditambang dengan metode
tambang tambang bawah tanah atau dengan metode pemboran
yang kemungkinan dalam eksploitasinya nanti tidak akan
mengganggu sama sekali kondisi lahan yang telah ada
diatasnya. Berdasarkan alasan ini maka tumpang tindih
lahan dengan sektor lain pada tahap eksplorasi hendaknya
jangan terlalu diributkan. Tumpang tindih lahan dengan
sektor lain pada tahap kegiatan eksplitasi inilah yang
perlu disikapi dan diperhitungkan secara cermat baik
ditinjau secara ekonomi maupun lingkungannya.
2. Luas Wilayah Perizinan
Melebihi Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah
Beberapa Kabupaten di Kalimantan
Tengah telah memberikan KP Eksplorasi melebihi 10.000 ha dan wilayahnya terpencar.
Hal ini sebenarnya tidak bertentangan dengan Perda
Kabupaten yang ada tetapi bertentangan dengan aturan
yang lebih tinggi yaitu PP 75 Tahun 2001. Beberapa
kabupaten yang telah menyadari kekeliruan ini sudah ada
yang merivisi Perdanya, tetapi ada beberapa kabupaten
yang belum.
3. Pemberian KP Eksplotasi
Tanpa didahului tahapan kegiatan Eksplorasi, Study
Kelayakan dan Amdal
Ada Kabupaten yang melakukan
kesalahan ini. Kejadian ini diperkirakan akibat ketidak
fahaman staf yang bukan dari teknis atau karena adanya
iming-iming dari pengusaha yang memanfaatkan keetidak
tahuan pejabat. Apabila hal ini
tidak segera diperbaiki maka akibatnya cukup fatal
karena sangat berpotensi menimbulkan kerusakan
lingkungan yang tak terkendali.
4. Pemberian
Izin Contoh Ruah (Bulk Sampling) Tanpa Persyaratan Yang
Ketat
Kegiatan pengambilan conto ruah secara
teknis memang kadang-kadang diperlukan tetapi alasannya
adalah murni teknis bukan komersial yaitu dalam rangka uji
coba alat pengolahan/pemurnian, uji coba pemanfaatan bahan
galian, atau dalam rangka kegiatan eksplorasi pada wilayah
yang sudah tidak asli lagi misalnya eks PETI. Akhir-akhir
ini di Kalimantan Tengah ada kecenderungan pengusaha
memanfaatkan ketidak tahuan atau kelemahan mental pejabat
untuk tujuan komersial yang agak licik sifatnya. Untuk kasus
penambangan batubara misalnya ada kecenderungan pengusaha
akan menambang di wilayah yang striping rationya besar saja
kemudian lari meninggalkan lahan tanpa direklamasi dan tanpa
membayar royalti dengan alasan hasil kegiatan pengambilan
contoh ruah ternyata tidak ekonomis. Dalam kasus
bahan galian zirkon, izin pengambilan contoh ruah banyak
diselewengkan hanya sekedar untuk bisa menampung dan menjual
hasil kegiatan PETI.
5.
Pemberian KP eksploitasi yang waktunya sangat pendek
Ada
kabupaten yang memberikan waktu KP eksploitasi hanya
3, 2 bahkan 1 tahun. Penulis tidak tahu apa latar
belakangnya. Menurut penulis ini sangat tidak logis karena
dalam pemberian KP Eksploitasi yang saya lihat tanpa
didahului dengan tahapan perpanjangan KP Eksplorasi untuk
kegiatan persiapan produksi. Tanpa tahapan ini, maka waktu
tahapan KP Eksploitasi mestinya meliputi:
a. waktu
untuk persiapan eksploitasi yang biasanya terdiri dari
pembangunan camp, jalan, pelabuhan fasilitas pengolahan dan
lain-lain, termasuk waktu untuk mengajukan permohonan pinjam
pakai kawasan hutan. PP 75 Tahun 2001 memberikan waktu
maksimal 3 tahun untuk persiapan eksploitasi.
b. waktu
untuk eksploitasi itu sendiri yang terdiri dari land
clearing, pengupasan tanah pucuk, penggalian over burden dan
penggalian bahan galian berharganya.
c. waktu
untuk reklamasi yaitu waktu untuk penataan kembali lahan
yang telah terganggu dengan mengembalikan lapisan tanah
penutup dan tanah pucuk sedemikian rupa agar lahan tersebut
dapat dikembalikan sesuai fungsi kawasannya misalnya hutan,
kebun, taman wisata, areal peternakan, pertanian dll.
d. waktu
untuk kegiatan revegetasi dan pemeliharaannya.
Pemberian
waktu untuk tahapan eksploitasi seharusya memperhatikan
waktu-waktu tersebut diatas dan hal-hal sebagai berikut:
a. waktu
maksimal yang diperbolehkan menurut peraturan
perundang-undangan
b. data
sumberdaya dan cadangan hasil kegiatan eksplorasi
c. target
produksi dan umur tambang yang tertuang dalam laporan Study
Kelayakan yang disetujui oleh Pemerintah.
Pemberian
KP eksploitasi yang sangat pendek tanpa memperhatikan
perkiraan umur tambang berpotensi menimbulkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
kerugian pengusaha apabila dalam tahapan eksplorasi
pengusahanya telah bekerja serius. pengusaha yang serius
paling tidak pada tahapan eksplorasi akan mengeluarkan dana
tidak kurang dari USD $300/ha.
b.
kerugian pemerintah apabila dalam tahapan eksplorasi
pengusahanya melaksakan kegiatan yang sekedarnya, karena
memberikan peluang pada pengusaha untuk mengambil bahan
galian yang paling ekonomis kemudian lari tanpa mereklamasi
dengan alasan rugi padahal untungnya berlipata ganda.
c.
memberikan peluang berkali-kali pada pemberi izin untuk
meminta upeti pada setiap proses perpanjangan KP.
d.
memberikan peluang perpanjangan KP yang berkali kali padahal
peraturan perundang-undangan hanya mengizinkan perpanjangan
KP 2 (dua) kali.
(Upload 1 Desember 2006,
Update Agustus 2009).
|