KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

Anda pembaca ke :

Google

 

Website counter

   
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN  BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 
 

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG TERJADI SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN

OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN TENGAH

 

1. Tumpang Tindih Wilayah Perizinan

Tumpang tindih wilayah perizinan ini terjadi baik antara sesama pemegang izin usaha pertambangan maupun  dengan sektor lainnya seperti sektor  perkebunan dan kehutanan.

a. Tumpang Tindih Sesama Wilayah Pertambangan

Berdasarkan pengamatan penulis ada 4 (empat) masalah pokok penyebab terjadinya tumpang tindih sesama wilayah Pertambangan yaitu :

          Penyebab tumpang tindih yang pertama adalah faktor Sumberdaya Manusia. Kita tahu bahwa semenjak berlakunya otomi daerah pada tahun 2001 dan pemekaran wilayah Kabupaten, banyak Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah membentuk Dinas Petambangan atau instansi yang bertanggung jawab dibidang pertambangan. Para pejabat yang ditunjuk untuk menjabat di instasi ini umumnya adalah orang-oarang non teknis dan minim sekali pengetahuannya disektor geologi dan pertambangan. Akibatnya adalah ada beberapa kabupaten yang memberikan izin usaha pertambangan dengan batas-batas yang sama sekali tidak ada kepastian wilayahnya karena diskripsi batas wilayah usaha pertambangannnya berupa kalimat seperti batas utara tanah negara, timur tanah negara, selatan tanah negara dan seterusnya.

                 Penyebab tumpang tindih yang kedua adalah faktor managerial. Staf instansi yang bertanggung jawab dibidang pertambangan telah dilatih tentang tata cara pembuatan peta perizinan yang sesuai standar dari Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, tetapi tidak ada orang yang secara khusus diberi tanggung jawab untuk itu. Apabila ada permohonan masuk siapa saja yang bisa dan ada ditempat pada saat itu, diminta untuk membuat konsep SK berserta peta lampirannya. Karena kurangnya koordinasi antar staf dan tidak ada peralatan (komputer) yang khusus untuk itu, maka terjadilan tumpang tindih.

               Penyebab tumpang tindih yang ketiga adalah tata batas wilayah Kabupaten / Kota yang belum jelas. Batas wilayah Kabupaten hingga kini sebagian besar belum pernah diukur / ditetapkan koordinatnya dilapangan. Akibatnya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah memilih tata batas menurut peta dasar  yang dianggap  paling menguntungkan bagi Kabupaten mereka. Berdasarkan hasil inventarisasi, di  Kalimantan Tengah terdapat  5 (lima) jenis peta dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai peta dasar didalam pemberian izin usaha pertambangan yaitu :

  •   Peta SIG Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral

  •   Peta RTRWP 2003

  •   Peta Rupa Bumi Skala 1 : 50.000 dari Bakosurtanal

  •   Peta Lampiran Undang-Undang Pemekaran Wilayah Kabupaten

  •   Peta Kehutanan

              Penyebab tumpang tindih yang keempat adalah ketidak taatan dalam melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Tata Cara Pencadangan Wilayah sesuai dengan SK Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 1603 K/40/MEM/2003. Banyak alasan kenapa para pejabat yang membina kegiatan usaha pertambangan di tingkat Kabupaten tidak taat dengan aturan ini. Alasan yang paling umum dikemukan adalah belum siapnya peralatan yang mendukung untuk itu. 

             Penyebab tumpang tindih yang kelima adalah ketidak pahaman maksud dan tujuan penciutan wilayah pertambangan serta ketidak pahaman tentang teknis eksplorasi bahan galian. Akibat ketidak pahaman ini ada Bupati yang dengan mudahnya dibujuk oleh pengusaha yang baru agar menciutkan wilayah PKP2B secara sepihak dan langsung memberikan wilayah tersebut kepada pemohon KP yang baru tersebut. Karena prosedur penciutan tidak benar dan umumnya wilayah yang diciutkan secara sepihak adalah daerah yang paling prospek, maka terjadilah tumpang tindih wilayah pertambangan dan Bupati banyak memperoleh somasi karenanya.

b. Tumpang Tindih Perizinan Dengan Sektor Lain

Tumpang Tindih Wilayah Dengan Sektor Lain Tumpang tindih dengan sektor lain sebenarnya secara teoritis tidak ada masalah bila tahapan kegiatannya masih eksplorasi, karena kegiatan eksplorasi dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih teliti tentang potensi, bentuk dan posisi bahan galian di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil kegiatan eksplorasi yang kegiatannya relatif tidak merusak lahan ada kemungkinan ditemukan potensi bahan galiannya yang nilainya jauh lebih tinggi dari potensi lahan hutan/perkebunan/pemukian yang telah ada sebelumnya. Apabila berdasaskan kajian ekonomi dan lingkungan dalam tahapan kegiatan study kelayakan potensi bahan galian tersebut benar-benar layak  maka bisa saja terjadi lahan hutan/perkebunan/pemukian tersebut diganti rugi dalam kegiatan eksploitasinya nanti. Berdasarkan hasil eksplorasi ada juga kemungkinan ditemukan bahan galian yang posisinya jauh didalam tanah (200 - 1000 m misalnya). Apabila ini yang terjadi maka kemunginan bahan galian tersebut ditambang dengan metode tambang tambang bawah tanah atau dengan metode pemboran yang kemungkinan dalam eksploitasinya nanti tidak akan mengganggu sama sekali kondisi lahan yang telah ada diatasnya. Berdasarkan alasan ini maka tumpang tindih lahan dengan sektor lain pada tahap eksplorasi hendaknya jangan terlalu diributkan. Tumpang tindih lahan dengan sektor lain pada tahap kegiatan eksplitasi inilah yang perlu disikapi dan diperhitungkan secara cermat baik ditinjau secara ekonomi maupun lingkungannya.

2. Luas Wilayah Perizinan Melebihi Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah

Beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah telah memberikan KP Eksplorasi melebihi 10.000 ha dan wilayahnya terpencar.  Hal ini sebenarnya tidak bertentangan dengan Perda Kabupaten yang ada tetapi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu PP 75 Tahun 2001. Beberapa kabupaten yang telah menyadari kekeliruan ini sudah ada yang merivisi Perdanya, tetapi ada beberapa kabupaten yang belum.

3. Pemberian KP Eksplotasi Tanpa didahului tahapan kegiatan Eksplorasi, Study Kelayakan dan Amdal

Ada Kabupaten yang melakukan kesalahan ini. Kejadian ini diperkirakan akibat ketidak fahaman staf  yang bukan dari teknis atau karena adanya iming-iming dari pengusaha yang memanfaatkan keetidak tahuan pejabat. Apabila hal ini tidak segera diperbaiki maka akibatnya cukup fatal karena sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak terkendali.

4. Pemberian Izin Contoh Ruah (Bulk Sampling) Tanpa Persyaratan  Yang Ketat

Kegiatan pengambilan conto ruah secara teknis memang kadang-kadang diperlukan tetapi alasannya adalah murni teknis bukan komersial yaitu  dalam rangka uji coba alat pengolahan/pemurnian, uji coba pemanfaatan bahan galian, atau dalam rangka kegiatan eksplorasi pada wilayah yang sudah tidak asli lagi misalnya eks PETI. Akhir-akhir ini di Kalimantan Tengah ada kecenderungan pengusaha memanfaatkan ketidak tahuan atau kelemahan mental pejabat  untuk tujuan komersial yang agak licik sifatnya. Untuk kasus penambangan batubara misalnya ada kecenderungan pengusaha akan menambang di wilayah yang striping rationya besar saja kemudian lari meninggalkan lahan tanpa direklamasi dan tanpa membayar royalti dengan alasan hasil kegiatan pengambilan contoh ruah ternyata tidak ekonomis. Dalam kasus bahan galian zirkon, izin pengambilan contoh  ruah banyak diselewengkan hanya sekedar untuk bisa menampung dan menjual hasil kegiatan PETI.

5. Pemberian KP eksploitasi yang waktunya sangat pendek

Ada kabupaten yang memberikan waktu KP  eksploitasi hanya 3, 2 bahkan 1 tahun. Penulis tidak tahu apa latar belakangnya. Menurut penulis ini sangat tidak logis karena dalam pemberian KP Eksploitasi yang saya lihat tanpa didahului dengan tahapan perpanjangan KP Eksplorasi untuk kegiatan persiapan produksi. Tanpa tahapan ini, maka waktu tahapan KP Eksploitasi mestinya meliputi:

a. waktu untuk persiapan eksploitasi yang biasanya terdiri dari pembangunan camp, jalan, pelabuhan fasilitas pengolahan dan lain-lain, termasuk waktu untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan. PP 75 Tahun 2001 memberikan waktu maksimal 3 tahun untuk persiapan eksploitasi.

b. waktu untuk eksploitasi itu sendiri yang terdiri dari land clearing, pengupasan tanah pucuk, penggalian over burden dan penggalian bahan galian berharganya.

c. waktu untuk reklamasi yaitu waktu untuk penataan kembali lahan yang telah terganggu dengan mengembalikan lapisan tanah penutup dan tanah pucuk sedemikian rupa agar lahan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsi kawasannya misalnya hutan, kebun, taman wisata, areal peternakan, pertanian dll.

d. waktu untuk kegiatan revegetasi dan pemeliharaannya.

Pemberian waktu untuk tahapan eksploitasi seharusya memperhatikan waktu-waktu tersebut diatas dan hal-hal sebagai berikut:

a. waktu maksimal yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan

b. data sumberdaya dan cadangan hasil kegiatan eksplorasi

c. target produksi dan umur tambang yang tertuang dalam laporan Study Kelayakan yang disetujui oleh Pemerintah.

Pemberian KP eksploitasi yang sangat pendek tanpa memperhatikan perkiraan umur tambang berpotensi menimbulkan hal-hal sebagai berikut:

a. kerugian pengusaha apabila dalam tahapan eksplorasi pengusahanya telah bekerja serius. pengusaha yang serius paling tidak pada tahapan eksplorasi akan mengeluarkan dana tidak kurang dari USD $300/ha.

b. kerugian pemerintah apabila dalam tahapan eksplorasi pengusahanya melaksakan kegiatan yang sekedarnya, karena memberikan peluang pada pengusaha untuk mengambil bahan galian yang paling ekonomis kemudian lari tanpa mereklamasi dengan alasan rugi padahal untungnya berlipata ganda.

c. memberikan peluang berkali-kali pada pemberi izin untuk meminta upeti  pada setiap proses perpanjangan KP.

d. memberikan peluang perpanjangan KP yang berkali kali padahal peraturan perundang-undangan hanya mengizinkan perpanjangan KP 2 (dua) kali.

(Upload 1 Desember 2006, Update Agustus 2009).

 

 

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

 

 

Jurus Cerdas

Berkebun  Emas 

Klik Disini

 

Perlu Konsultan Geologi Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Perlu Tug dan Barg

untuk angkutan batubar

atau bijih besi

hubungi

sutoto_abadi@yahoo.com

 

Ingin Belajar Intenet Marketing dengan internet marketer kelas dunia ?

KLIK DISINI

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

 

 

 

 

 
 

ARTIKEL / OPINI LAINNYA SILAHKAH KLIK DIBAWAH INI :

  1. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  2. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  3. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  4. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  5. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  6. Contoh ruah yang salah kaprah

  7. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  8. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

 
     
 

KONTAK KAMI : kaltengku@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .