KaltengMining.com

Kalteng Mining

BERITA  TAMBANG KALIMANTAN TENGAH (KALIMANTAN TENGAH MINING NEWS)

     
 

Google

 
     
     
 

 
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Produksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal/ Galena

- Produksi Bijih Seng/ Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

  BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 

Mikroskop Kamera

 

Panel Solar

 

 

 

RENCANA KERJA TAHUNAN TEKNIK DAN LINGKUNGAN 4 PERUSAHAAN

TAMBANG DIBAHAS DI PALANGKARAYA

 

Untuk pertama kalinya pembahasan/presentasi Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL) perusahaan tambang yang perizinannya diberikan oleh Pemeritah Pusat yang biasanya dilaksankan di Jakarta tahun ini dilaksanakan di daerah. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2012 di hotel Luwansa Palangka Raya.  Dalam kesempatan itu RKTTL yang dibahas adalah :

- RKTTL PT. Indomuro Kencana (pemegang Kontrak Karya)

- RKTTL PT. Ensbury Kalteng Mining (pemegang Kontrak Karya)

- RKTTL PT. Marunda Graha Mineral (pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)

- RKTTL  PT. Asmin Koalindo Tuhup (pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)

 

 

 

SUMBANGAN SEKTOR SEKTOR  PERTAMBANGAN DALAM PDBRD

KALIMANTAN TENGAH TERUS MENINGKAT

 

 

Ada data yang dirilis oleh Bank Indonesia Cabang Palangkaraya, bahwa sumbangan sektor pertambangan dalam PDBRD Kalimantan Tengah terus meningkat. Peningkatan tersebut terlihat  sejak tahun 1993. Pada tahun 2011 sumbangan sektor pertambangan menduuki rangking 4 setelah sektor pertanian, perdagangan, hotel dan restoran sebagaimana gambar berikut::

 

 

Data yang tertuang dalam gambar tersebut diatas menurut yang KaltengMining.com peroleh, belum termasuk data dari aktivitas penambangan emas dan zirkon tanpa izin yang sebenarnya sumbangannya juga cukup besar.

 

 

ZIRKON DARI KABUPATEN KATINGAN POSITIF MENGANDUNG URANIUM DAN THORIUM

 

Pada tanggal 22 November 2011, di Hotel Menara Peninsula Slipi Jakarta diadakan lokakarya nasional pengawasan zirkon oleh Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Dalam lokakarya tersebut ada 6 presentasi yang masing-masing dibawakan oleh perwakilan dari:

-  Bapeten,

-  Kementerian Perindustrian,

-  Kementerian Perdagangan

-  Kementerian ESDM, dan

-  Pelaku industri yang manfaatkan bahan baku zirkon.

Dalam paparan yang berjudul Peran Bapeten Dalam Pengawasan Zirkon yang dibawakan oleh Dr. Khoirul Huda dari Bapeten terungkap bahwa konsentrat zirkon yang diambil dari Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah ternyata positif mengandung unsur radio aktif. Dari 22 conto konsentrat zirkon ( pasir zirkon) yang dianalisa, 16 conto mengandung uranium dan thorium sebanyak 200-400 ppm, 2 conto mengandung uranium dan thorium 400-600 ppm dan 3 conto mengandung  uranium dan thorium 600-800 ppm.

 

Konsentrasi Uranium dan Thorium Dalam Konsentrat Zircon Dari

Kabupaten Katingan

 

            Sumber: Bapeten

 

Paparan dari Kementerian Perdagangan yang berjudul Kebijakan Eksport produk pertambangan terungkap bahwa Ekport pasir zirkon Indonesia pada tahun 2010 sebanyak 50 ribu ton dan pada tahun 2011 (januari - agustus) meningkat menjadi  76.000 ton. Pengekport zirkon terbesar pada tahun 2010 adalah Kalimantan Tengah (54 %), disusul Kalimantan Barat (32,3 %) dan Kalimantan Selatan (6,5 %). Pada tahun 2011 untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 2011, pengekpor zirkon terbesar adalah Kalimantan Barat (61 %), Kalimantan Tengah (31,5 %), Kalimantan Timur (3,6 %) dan Kalimantan Selatan (2,3%).

Hasil investigasi  KaltengMining.com dengan dinas2 yang mengelola pertambangan baik di provinsi maupun kabupaten diperoleh data bahwa pada tahun 2010 produksi zirkon yang tercatat hanya 6.224 ton dan pada tahun 2011 nihil.

Berdasarkan data tersebut KaltengMining.com menyimpulkan bahwa produk zirkon Kalimantan Tengah hampir seluruhnya ilegal dan tanpa membayar iuran produksi dan atau pajak daerah.

 

 

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NO. 63 TAHUN 2006 DICABUT

 

Pada akhir tahun 2006 Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 63 Tahun 2006 tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian (IP2BG). Peraturan Gubernur tersebut mengharuskan setiap bahan galian yang akan diangkut keluar Kalimantan Tengah harus seizin Pemerintah Provinsi. Peraturan tersebut terbit dilatar belakangi;

  • Tidak terkendalinya peti zirkon

  •  Peti ini diperkirakan juga akan berkembang ke bahan galian lain seperti Batubara.

  •  Produksi dari tambang di Kalteng tidak tercatat dengan baik

  •  Belum adanya aturan yang mengharuskan bahwa setiap membawa bahan galian harus disertai dokumen yang menyatakan bahwa bahan galian tersebut legal,  ditambang sesuai dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku dan  dalam proses penambangannya telah memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

  •  Royalti tidak disetorkan dan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada (UU No. 33 Tahun 2004).

Peraturan tersebut kemudian dicabut dengan Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011 yang diperkirakan dilatar belakangi dengan semakin baiknya hal-hal yang mendasari terbitnya Peraturan Gubernur No. 63 Tahun 2006 tersebut dan adanya landasan hukum yang sudah kurang sesuai lagi terutama setelah terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan terbitnya peraturan Gubernur tersebut maka para pemegang izin usaha pertambangan yang akan mengangkut bahan galian keluar Provinsi Kalimantan Tengah tidak perlu lagi meminta dokumen IP2BG dari Pemerintah Provinsi.

 

 

BAHAN MENTAH (RAW MATERIAL) KOMODITI TAMBANG TIDAK BOLEH DIEKSPOR

 

Pemerintah bakal menerapkan larangan ekspor bahan baku tambang jenis apapun pada tahun 2014 mendatang. Konsekwensinya Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) upaya pencapaian nilai tambah (added value) komoditi tambang melalui pembangunan industri hilir.

Menurut Sekretaris Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) kementerian ESDM Witoro Soelarno kebijakan ini tak lain untuk mendorong investasi hilir didalam negeri. Untuk itu katanya pemerintah segera mengupayakan pabrik smelter (pengolah bijih menjadi logam). "Ini kan membuka peluang bagi investor lain yang akan investasi dalam pengolahan smelter di indonesia. Upaya kami dalam rangka mendorong agar smelter itu ada" tutur Witoro. Dia menjelaskan dengan adanya aturan tentang nilai tambah ini maka semua perusahaan tambang tidak lagi boleh mengekspor komoditi dalam bentuk bahan baku (bahan mentah) atau bijih. Namun dia mengakui pihaknya masih membahas mengenai persyaratan batas yang dimaksud dengan barang jadi tersebut. baik dari kadar logamnya maupun konsentrasinya.

Dia menegaskan tujuan adanya aturan added value ini tak lain untuk mendorong keberlajutan manfaat dari tambang. Seperti diketahui bersama komoditi tambang adalah merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan yang bisa saja sewaktu-waktu habis.

Kalteng Mining.com melihat bahwa peraturan menteri ESDM yang saat ini masih  disusun  adalah merupakan amanat dan penjabaran dari pasal 124 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan pada tanggal 12 Februari 2009.  Di Kalimantan Tangah bahan tambang yang selama ini diekspor dalam bentuk bahan baku (bahan mentah/raw material) adalah bijih besi, bijih seng dalam bentuk mineral Spalerite (ZnS) dan zircon dalam bentuk pasir zirkon (ZeSiO4) serta kemungkinan kedepan adalah bijih timbal dalam bentuk mineral galena (PbS). 

 

 

TARIF  ANGKUTAN BARANG KE CINA

 

Bahan galian dari Kalimantan Tengah khususnya Bijih Besi dan Zirkon hampir semuanya di eksport ke Cina. Untuk mengetahui berapa biaya angkutan ke Cina, salah satu perusahaan yang berkedudukan di Jakarta menawarkan tarif sebagai berikut:

  • Shanghai USD 300/20'

  • Qingdao USD 300/20'

  • Xingang USD 300/20'

  • Ningbo USD 300/20'

  • Huangpu USD 400/20'

  • Shekou USD 500/20'

  • Dalian USD 450/20'

  • Zhanjiang USD 450/20'

  • Zhanjiagang USD 550/20'

  • Beihai USD 500/20'

  • Maoming USD 500/20

  • Nanjing USD 550/20'

  • Wuhan USD 650/20'

  • Nantong USD 550/20'

  • Tongling USD 650/20'

  • Fangcheng USD 450/20'

  • Lianyungang USD 450/20'

  • Nanjing USD 600/20'

  • Zhangzhou USD 550/20'

Remarks :

- Above freight is ALL IN

- Above freight is valid until August 31, 2010

- Payload 20' = 27MT ( for loading from Jakarta Port only )

Perusahaan tersebut juga melayani pengangkutan barang dari pelabuhan Banjarmasin, Makassar dan Padang. Bagi perusahaan tambang yang akan mengirim barang ke Cina yang tertarik dengan tarif tersebut dan ingin meminta penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami.

 

 

IKLAN

 

Perlu tiket pesawat udara murah

untuk berbagai jurusan didalam

dan luar negeri?

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Perlu Konsultan Geologi

Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Alat Praktis Untuk Analisa

kandungan unsur2 logam dalam batuan,

 soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan

eksplorasi mineral, pengelolaan

lingkungan dll

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Online Job for All

 

 

Inverter DC ke AC

 

Perlu voucher hotel

di berbagai kota di

Indonesia

 Hubungi/ SMS ke:

082158273344

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 
 
 
 
 
 
  Software Akuntansi  
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .