KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

 

Google

 

Anda pembaca ke :

   

Website counter

 
     

 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

   BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

Online Job for All

 

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

 

JUDUL ARTIKEL / OPINI

 

  1. Ekplorasi tambang kenapa ditolaK?

  2. Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan

  3. Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari

  4. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  5. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  6. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  7. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  8. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  9. Contoh ruah yang salah kaprah

  10. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  11. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

HARGA ZIRKON MENINGKAT  

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA GIGIT JARI

(Sutoto Abadi)

 

 Pada bulan September  tahun 2011 penulis kedatangan tamu dari Australia (Illuka Mining?) yang menginformasikan bahwa import zirkon Cina dari Indonseia  pada tahun 2011 rata-rata bulanannya meningkat  dua kali lipat dibanding rata-rata bulanan pada tahun sebelumnya. Beliau menduga sumber utamanya adalah dari Kalimantan Tengah. Pertanyaan tamu tersebut adalah kenapa dan dari mana? Pada saat itu penulis tidak bisa menjawab karena berdasarkan data yang resmi  dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah selama tahun 2011 tidak ada sama sekali data produksi zircon.

Produksi Zirkon Kalimantan Tengah

Terkait pertanyaan tamu dari Australia saya mencoba menghubungi  beberapa kabupaten yang biasanya memproduksi zircon ternyata mereka umumnya menyatakan bahwa untuk tahun 2011 tidak ada catatan produksi zircon. Penyebabnya adalah kegamangan dari  pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota karena:

1. Ada kebijakan Gubernur  di akhir tahun 2009, yaitu tidak akan memberikan izin pengangkutan dan penjualan bahan galian (IP2BG) terhadap bahan gallian yang berasal dari wilayah IUP yang berdasrkan peta Tata Guna Kesepakatan (TGHK) tahun 1983 berada di kawasan hutan tetapi belum memiliki izin pinjam pakai dari kementerian kehutanan.

2.  Bahan galian yang sudah tergali boleh diangkut dan dijual tetapi bukan dari hasil produksi yang baru. Kebijakan ini berakhir pada bulan Juli 2010.

3.    Berdasarkan peta TGHK seluruh izin tambang zircon di Kalimantan Tengah 100% berada dikawasan hutan yang wajib memiliki izin pinjnam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan dan sampai saat ini rasanya belum ada satupun yang memiliki izin tersebut kecuali ada 2 izin prinsip.

4.  Pada tanggal 1 Februari tahun 2010 terbit Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara yang dalam pasal 2 mencantumkan bahwa zircon adalah merupakan mineral bukan logam yang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 termasuk dalam obyek pajak daerah, bukan lagi merupakan obyek bagi hasil seperti yang ditetapkan dalam UU 33 Tahun 2004. Penetapan besarnya tarif obyek pajak daerah harus ditetapkan dalam perda.

5.    Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah  No. 63 Tahun 2006 tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian (IP2BG) yang mengharuskan setiap bahan galian yang akan diangkut keluar Kalimantan Tengah harus seizin Pemerintah Provinsi pada tanggal 29 Maret 2011 dicabut. Dengan dicabutnya Pergub ini maka Pemerintah Provinsi tidak dapat lagi memonitor produksi zircon.

6.   Didalam zircon menurut Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Atom) terkandung unsur radio aktif berupa uranium dan thorium yang perlu diawasi penanganan dan penjualannya.

 Harga Zirkon

Setelah penulis mencoba browsing di intenet, ternyata harga pasir zircon di pelabuhan Cina yang pada tahun 2009 hanya sekitar USD$ 800/ton pada triwulan ke dua tahun 2011 telah mencapai USD$ 1800/ton, sebagaimana grafik yang ditunjukkan dibawah ini. Pada triwulan tiga tahun 2011 dilaporkan telah mencapai USD$ 2400 – 2500/ton.

 

.

Harga zircon tersebut diperkirakan oleh beberapa ahli akan terus naik sesuai hukum pasar yaitu Supply and Demand. TZMI pada tahun 2010 melaporkan Supply and Demand Zirkon dunia sebagaimana grafik dibawah ini.

 

 

Hasil pantauan dilapangan menunjukkan bahwa di Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kotawrigin Barat masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan zirkon secara illegal karena harga di masyarakat saat ini telah jauh meningkat. Pada tahun 2009 harga zircon produksi masyarakat yang belum begitu bersih dihargai Rp. 2.000 - 3000/kg saat ini telah mencapai Rp. 8000/kg. Maraknya penambangan zircon disamping dipicu oleh naiknya harga zircon juga dipicu oleh naiknya harga emas.

Berdasarkan data dari kementerian perdagangan yang dipaparkan pada acara Lokakarya Pengawasan zircon di Hotel Menara Peninsula pada tanggal 22 November bahwa Ekport pasir zirkon Indonesia pada tahun 2010 sebanyak 50 ribu ton dan pada tahun 2011 (januari - agustus) meningkat menjadi  76.000 ton. Pengekport zirkon terbesar pada tahun 2010 adalah Kalimantan Tengah (54 %), disusul Kalimantan Barat (32,3 %) dan Kalimantan Selatan (6,5 %). Pada tahun 2011 untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 2011, pengekpor zirkon terbesar adalah Kalimantan Barat (61 %), Kalimantan Tengah (31,5 %), Kalimantan Timur (3,6 %) dan Kalimantan Selatan (2,3%).

Berdasarkan data tersebut maka ekpor zirkon dari Kalimantan Tengah untuk tahun 2011 sekitar 3.000 ton atau kurang lebih 36,000/ ton tahun.

Kerugian Pemkab/Kota

Data pada tahun 2007 hingga tahun 2009 yang dimuat di web. KaltengMining.com menunjukkan bahwa produksi zircon Kalimantan Tengah rata-rata perbulan sekitar 5.000 ton atau setahun kira2 60.000 ton. Tarif royalty zircon menurut peraturan pemerintah No. 45 Tahun 2003  adalah 4,5 % dari harga jual di lokasi tambang. Bila informasi besarnya produksi meningkat 2 kali lipat  digunakan untuk menghitung besarnya potensi pajak daerah yang tidak tertarik sebagaimana pernyataan tamu dari Australia, maka hasilnya adalah sebagai berikut: :

        36.000 ton zircon/thn x Rp. 8.000.000 x 4,5 % = Rp. 12,96 milyar rupiah/tahun

.Apabila pajak daerah untuk zirkon ditetapkan misalnya 10% (pasal 60 UU No.28 Tahun 2009 menetapkan besarnya pajak mineral bukan logam maksimal 25%), maka potensi hilangnya pajak daerahnya adalah :

.           36.000 ton zircon/thn x Rp. 8.000.000 x 10 % = Rp. 28,8 milyar rupiah/tahun

Disamping pemerintah kabupaten/kota mengalami kerugian  karena tidak tertariknya pajak daerah dari pasir zirkon, juga rugi karena :

1.    Bekas-bekas penambangan yang tidak direklamasi dan direvegetasi

2.    Pencemaran lingkungan akibat penggunaan air raksa dalam pengolahannya. Pengolahan zircon menggunakan air raksa  karena penambangan zircon ikutannya emas dan penambangan emas alluvial ikutannya adalah zircon dan untuk mengambil emas yang bercampur pasir yang paling mudah  menggunakan  air raksa.

3.   Zirkon diekspor dalam bentuk bahan mentah berupa pasir zircon yang kadar ZrO2 nya maksimal 65 %. Padahal kalau diolah menjadi zirkonia saja (kadar ZrO2 nya mendekati 100%), belum juga menjadi bahan jadi harganya sudah 2-3 kali lipat.

Berdasarkan data dan informasi tersebut timbul pertanyaan kenapa ini bisa terjadi? Menurut penulis karena  

1. Kebijakan antar Kementerian dan Lembaga serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak sama, begitu juga dengan aparat keamannya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak mengizinkan tetapi polisi, kementerian perhubungan (pelabuhan) dan perdagangan melolokan serta kementerian ESDM kurang perhatian atau acuh tak acuh terhadap zirkon karena terfokus hanya memikirkan migas dan batubara saja.

2.     Potensi zircon secara nasional belum dianggap penting.

3.  Undang-undang banyak yang mengalami perubahan yang mendasar dan peraturan pelaksanaannya masih  belum tuntas dan kadang masih membingungkan.

4.  Aparat pemerintah takut membuat kebijakan karena takut dengan sangsi hukum.. Beberapa undang-undang yang baru misalnya undang-undang tata ruang dan undang-undang minerba memberikan sangsi kepada penerbit izin yang melanggar undang2.

Pertanyaan kedua adalah kapan permasalahan tersebut dapat teratasi?

Penulis berpendapat bahwa permasalahan tersebut dapat teratasi bila

1.    Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta aparat kemanan dapat menyamakan visi dan misinya, khususnya visi dan misi dalam penanganan zircon yang walaupun potensi dan nilai ekonominya secara nasional dianggap kecil tetapi potensi kerusakan lingkungannya besar.

2.   Peraturan pelaksanaan undang-undang tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan, undang-undang pertambangan, mineral dan batubara serta undang-undang pajak daerah tuntas diselesaikan dan ada kebijakan yang komperhansif yang sama antara pusat, provinsi, kabupaten/kota dan aparat kepolisian.

Tahun kapan itu terjadi? Wallhu a’lam. Penulis mengharapkan jangan sampai kita baru siap mengelola zircon dengan baik setelah potensi kita habis dan status kita berubah menjadi net importer zirkon sebagaimana kasus bbm. Disamping itu penulis juga mengharapkan agar kita nanti tidak terlalu menyesal karena sudah terlalu mudah mengekspor bahan mentah tanpa nilai tambah.

 

 

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Perlu Konsultan Geologi

Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Alat Praktis Untuk Analisa

kandungan unsur2 logam dalam batuan,

 soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan

eksplorasi mineral, pengelolaan

lingkungan dll

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Pemutar MP3

 

 

Proyektor Mini
 
 

Software Akuntansi

 
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .