KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

Anda pembaca ke :

Google

 

Website counter

   
 

Software Akuntansi

 
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Produksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal/ Galena

- Produksi Bijih Seng/ Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

  BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

<Pemutar MP3

 

 

JUDUL ARTIKEL / OPINI

 

  1. Ekplorasi tambang kenapa ditolaK?

  2. Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan

  3. Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari

  4. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  5. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  6. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  7. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  8. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  9. Contoh ruah yang salah kaprah

  10. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  11. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

 

GANTI RUGI LAHAN VS PINJAM PAKAI LAHAN

(Sutoto Abadi)

 

 

Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan tambang yang meningkatkan kegiatannya ke tahap operasi produksi, maka akan semakin meningkat pula aktivitas ganti rugi lahan dan atau pinjam pakai lahan.

 Istilah ganti rugi lahan biasanya diterapkan bila wilayah usaha tambang berada pada lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat atau perusahaan perkebunan. Ganti rugi lahan ini terdiri dari ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi atas hak-hak atas tanah yang telah diberikan kepada masyarakat baik dalam bentuk hak adat, surat keterangan tanah (SKT) atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional berupa HaK Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.

Sedangkan istilah pinjam pakai adalah istilah yang tertuang didalam undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bila wilayah usaha pertambangan statusnya berada di kawasan hutan (TGHK/RTRWP?) maka perusahaan tambang wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Dalam praktek pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan terdiri dari dua macam yaitu pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tanpa konpensasi yang seolah-olah merupakan pas masuk kawasan hutan dan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi/operasi produksi dengan konpensasi yang nilai konpensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 dan Permenhut No. P.43/Menhut-II/2008. Dalam praktek jenis kompensasi kawasan hutan ini terdiri dari 2 macam yaitu konpensasi atas tegakan kayu yang ada yang biasanya dibayar sekaligus sebelum lahan dibuka dan konpensasi nilai ekonomi lahan hutan yang dibayar setiap tahun yang nialainya tergantung luasan wilayah yang dibuka dan lamanya lahan hutan dibuka.

A. Kondisi Kalimantan Tengah

  1. Status Kawasan/Lahan

Berdasarkan Peta Tata Guna Kesepakatan (TGHK) Tahun 1983 yang hingga kini masih dipedomani oleh Kementerian Kehutanan lebih dari 99 % Wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan. Berdasarkan peta RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2003 kurang lebih 56 % wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan sedang berdasarkan rencana revisi RTRWP yang disetujui Manhut pada akhir Mei 2009, 82% wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan. Ketidak jelasan status kawasan ini menyebabkan banyak lahan yang telah dibebani hak baik hak adat, Surat Keterangan Tenah, Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini menyebabkan banyak pengusaha tambang yang terpaksa melakukan pembebasan lahan secara ganda yaitu ganti rugi lahan dengan masyarakat atau pengusaha perkebunan juga harus pinjam pakai kawasan hutan dengan kementerian kehutanan. Situasi ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi untuk pengembangan sektor pertambangan yang pada gilirannya akan menurunkan recovey penambangan, memperpendek  umur tambang dan kesempatan kerja.

2.  Ganti Rugi Lahan

Sepanjang pengamatan KaltengMining.com ganti rugi lahan di Kalimantan Tengah banyak yang tidak jelas apakah hanya ganti rugi tanam tumbuh saja atau termasuk ganti rugi atas hak-hak atas tanahnya.  Beberapa tempat yang KaltengMining amati ganti rugi lahan masyarakat dan perkebunan juga termasuk hak-hak atas lahannya sehingga nilai ganti ruginya besar. Dampak negatif yang terjadi adalah banyak masyarakat yang mendadak memiliki uang yang berlimpah sehingga banyak masyarakat yang salah dalam membelanjakanpanya. Ada masyarakat desa sebelumnya kemana-mana naik jukung  tiba2 memiliki mobil rangger 5 sepeda motor 5 tapi dengar-dengan sekarang ada di bui karena tersangkut narkoba. Apabila lahan telah habis ditambang masyarkat juga tidak lagi memiliki lahan lagi karena lahan secara hukum telah dimiliki oleh pengusaha tambang. Ini kerugian besar dari Masyarakat Kalimantan Tengah.

B. Kondisi Diluar Kalimantan Tengah

Ada beberapa kasus di luar Kalimantan Tengah yang KaltengMining.com dengar bahwa nilai ganti rugi lahan tambang dinilai berdasarkan prosentase bahan galian yang terambil dari lahan yang dimiliki masyarakat. Proses ganti rugi yang semacam ini adalah tidak ada dasar hukumnya karena sesuai pasal 33 UUD 45 bahan galian (bumi) adalah milik negara bukan milik masyarakat.

C. Pembebasan Lahan Yang Ideal

Pembebasan lahan untuk kegiatan tambang yang ideal untuk masyarakat menurut KaltengMining adalah pinjam pakai lahan. Jumlah ganti rugi lahan dihitung berdasarkan nilai tanam tumbuh yang ada sebelum dibuka plus nilai ekonomi lahan karena masyarakat atau pengusaha kebun tidak dapat memperoleh manfaat dari lahan tersebut. Ganti rugi lahan dibayar sekali dimuka sedang kerugian atas nilai ekonomi lahan dibayar setiap tahun dengan perjanjian kegiatan reklamasinya diatur sedemikian rupa yang memungkinkan setelah selesai kegiatan pertambangan lahan masih mempunyai nilai ekonomi (sebagai kebun atau tambak) dan masyarakat masih dapat beraktifitas di lahan tersebut dan  hak-hak atas lahannya  masih tetap dimiliki masyarakat. Dengan pembebasan lahan seperti ini masyarakat yang memiliki lahan disamping mendapat uang yang cukup banyak dari ganti rugi tanam tumbuh, secara rutin sepanjang lahan masih dipinjam pakai (setiap tahun/bulan) juga masih memungkinkan mendapat uang dari ganti rugi nilai ekonomi lahan. Disamping itu masyarakat  juga masih memiliki akses untuk mengawasi kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambangnya sebagaimana kementerian kehutanan mengawasai lahan yang dipinjam pakai oleh pengusaha tambang. (upload Maret 2011)

 

 

 

IKLAN

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Perlu Konsultan Geologi

Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Alat Praktis Untuk Analisa

kandungan unsur2 logam dalam batuan,

 soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan

eksplorasi mineral, pengelolaan

lingkungan dll

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Online Job for All

 

 

 
 
 

 
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .