|
JUDUL ARTIKEL / OPINI
-
Ekplorasi tambang kenapa ditolaK? -
Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan -
Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah
GANTI RUGI LAHAN VS PINJAM
PAKAI LAHAN
(Sutoto Abadi)
Seiring
dengan semakin banyaknya perusahaan tambang yang
meningkatkan kegiatannya ke tahap operasi produksi, maka
akan semakin meningkat pula aktivitas ganti rugi lahan dan
atau pinjam pakai lahan.
Istilah ganti rugi lahan biasanya
diterapkan bila wilayah usaha tambang berada pada lahan yang telah dikuasai oleh
masyarakat atau perusahaan perkebunan. Ganti rugi lahan ini terdiri dari ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi atas hak-hak atas tanah yang telah diberikan kepada masyarakat baik dalam bentuk hak adat, surat keterangan tanah (SKT) atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional berupa HaK Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.
Sedangkan
istilah pinjam pakai adalah istilah yang tertuang didalam
undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bila wilayah usaha pertambangan statusnya berada di kawasan hutan (TGHK/RTRWP?) maka perusahaan tambang wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Dalam praktek pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan terdiri dari dua macam yaitu pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tanpa konpensasi yang seolah-olah merupakan pas masuk kawasan hutan dan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi/operasi produksi dengan konpensasi yang nilai konpensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 dan Permenhut No. P.43/Menhut-II/2008. Dalam praktek jenis kompensasi kawasan hutan ini terdiri dari 2 macam yaitu konpensasi atas tegakan kayu yang ada yang biasanya dibayar sekaligus sebelum lahan dibuka dan konpensasi nilai ekonomi lahan hutan yang dibayar setiap tahun yang nialainya tergantung luasan wilayah yang dibuka dan lamanya lahan hutan dibuka.
A. Kondisi Kalimantan Tengah
1. Status Kawasan/Lahan
Berdasarkan Peta Tata Guna Kesepakatan (TGHK) Tahun 1983 yang hingga kini masih dipedomani oleh Kementerian Kehutanan lebih dari 99 % Wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan. Berdasarkan peta RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2003 kurang lebih 56 % wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan sedang berdasarkan rencana revisi RTRWP yang disetujui Manhut pada akhir Mei 2009, 82% wilayah Kalimantan Tengah adalah kawasan hutan. Ketidak jelasan status kawasan ini menyebabkan banyak lahan yang telah dibebani hak baik hak adat, Surat Keterangan Tenah, Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini menyebabkan banyak pengusaha tambang yang terpaksa melakukan pembebasan lahan secara ganda yaitu ganti rugi lahan dengan masyarakat atau pengusaha perkebunan juga harus pinjam pakai kawasan hutan dengan kementerian kehutanan. Situasi ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi untuk pengembangan sektor pertambangan yang pada gilirannya akan menurunkan recovey penambangan, memperpendek umur tambang dan kesempatan kerja.
2. Ganti Rugi Lahan
Sepanjang pengamatan KaltengMining.com ganti rugi lahan di Kalimantan Tengah banyak yang tidak jelas apakah hanya ganti rugi tanam tumbuh saja atau termasuk ganti rugi atas hak-hak atas tanahnya. Beberapa tempat yang KaltengMining amati ganti rugi lahan masyarakat dan perkebunan juga termasuk hak-hak atas lahannya sehingga nilai ganti ruginya besar. Dampak negatif yang terjadi adalah banyak masyarakat yang mendadak memiliki uang yang berlimpah sehingga banyak masyarakat yang salah dalam membelanjakanpanya. Ada masyarakat desa sebelumnya kemana-mana naik jukung tiba2 memiliki mobil rangger 5 sepeda motor 5 tapi dengar-dengan sekarang ada di bui karena tersangkut narkoba. Apabila lahan telah habis ditambang masyarkat juga tidak lagi memiliki lahan lagi karena lahan secara hukum telah dimiliki oleh pengusaha tambang. Ini kerugian besar dari Masyarakat Kalimantan Tengah.
B. Kondisi Diluar Kalimantan Tengah
Ada beberapa kasus di luar Kalimantan Tengah yang KaltengMining.com dengar bahwa nilai ganti rugi lahan tambang dinilai berdasarkan prosentase bahan galian yang terambil dari lahan yang dimiliki masyarakat. Proses ganti rugi yang semacam ini adalah tidak ada dasar hukumnya karena sesuai pasal 33 UUD 45 bahan galian (bumi) adalah milik negara bukan milik masyarakat.
C. Pembebasan Lahan Yang Ideal
Pembebasan lahan untuk kegiatan tambang yang ideal untuk masyarakat menurut KaltengMining adalah pinjam pakai lahan. Jumlah ganti rugi lahan dihitung berdasarkan nilai tanam tumbuh yang ada sebelum dibuka plus nilai ekonomi lahan karena masyarakat atau pengusaha kebun tidak dapat memperoleh manfaat dari lahan tersebut. Ganti rugi lahan dibayar sekali dimuka sedang kerugian atas nilai ekonomi lahan dibayar setiap tahun dengan perjanjian kegiatan reklamasinya diatur sedemikian rupa yang memungkinkan setelah selesai kegiatan pertambangan lahan masih mempunyai nilai ekonomi (sebagai kebun atau tambak) dan masyarakat masih dapat beraktifitas di lahan tersebut dan hak-hak atas lahannya masih tetap dimiliki masyarakat. Dengan pembebasan lahan seperti ini masyarakat yang memiliki lahan disamping mendapat uang yang cukup banyak dari ganti rugi tanam tumbuh, secara rutin sepanjang lahan masih dipinjam pakai (setiap tahun/bulan) juga masih memungkinkan mendapat uang dari ganti rugi nilai ekonomi lahan. Disamping itu masyarakat juga masih memiliki akses untuk mengawasi kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambangnya sebagaimana kementerian kehutanan mengawasai lahan yang dipinjam pakai oleh pengusaha tambang. (upload Maret 2011)
|