|
JUDUL ARTIKEL / OPINI
-
Ekplorasi tambang kenapa ditolaK? -
Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan -
Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah
CONTOH RUAH YANG SALAH
KAPRAH
(Sutoto Abadi)
Tulisan ini
sebenarnya sudah sangat terlambat karena conto ruah yang salah kaprah
ini kejadiannya telah berlangsung cukup lama kira-kira sejak 4-5 tahun
atau sejak adanya penyerahan urusan pemerintahan dibidang pertambangan
ke daerah. Kejadian ini diperkirakan masih tetap berlangsung dan
berpotensi untuk tetap berlangsung dimasa datang kalau instansi yang
berwenang memberi izin lupa atau tidak tahu maksud dan tujuan
pemberian izin contoh ruah atau tidak tahu filosofi aturan yang
melatarbelakanginya. Kejadian semacam ini juga pasti akan tetap
berlangsung kalau kalau aturan-aturan baru yang dibuat menyimpang
dari filosofi pemberian izin contoh ruah itu sendiri.
Contoh ruah atau
“bulk sampling” adalah sebuah istilah yang sering digunakan didalam
dunia pertambangan yang berarti pengambilan conto bahan galian dalam
jumlah banyak. Secara teknis contoh ruah ini kadang-kadang diperlukan
dan secara peraturan kegiatan ini juga dimungkinkan.
Secara teknis
pengambilan contoh ruah kadang-kadang diperlukan khususnya pada saat
akhir tahapan eksplorasi atau tahapan kajian kelayakan, yang maksud dan
tujuannya juga sangat terkait dengan kajian kelayakan.
Untuk jenis bahan
galian emas alluvial atau zircon misalnya, kegiatan pengambilan conto
ruah kadang-kadang dilakukan karena data-data hasil pemboran yang jumlah
contonya sedikit tetapi nilai datanya sangat berpengaruh terhadap nilai
keekonomian suatu endapan. Conto ruah tersebut diperlukan untuk menguji
dan menilai tingkat kepercayaan data hasil pemboran yang digunakan untuk
menghitung sumberdaya dan cadangan. Dari ratusan titik titik bor
biasanya hanya diperlukan 4 (empat) atau 5 (lima ) titik bor yang diuji
dan ditindak lanjuti dengan pengambilan conto ruah. Pengambilan conto
ruah untuk maksud dan tujuan seperti ini yang penulis tahu dilakukan
dengan cara membuat paritan selebar 1 m atau selebar mangkok “back hoe
excavator”, sepanjang 10 – 20 m, sedalam ketebalan endapan. (3 – 7 m).
Paritan tersebut dibuat seperti salib sumbu dengan titik perpotongan
parit tepat diposisi titik bor. Seluruh hasil galian kemudian diolah
sehingga diperoleh emas atau zirconnya. Berdasarkan hasil perolehan emas
atau zircon yang volume endapan nya telah diketahui diperoleh nilai
kekayaan suatu endapan yang hasilnya dibandingkan dengan data hasil
pemboran.
Disamping itu, contoh ruah untuk bahan galian emas dan zircon
alluvial juga kadang-kadang diperlukan untuk menentukan/memilih
jenis alat pengolahan/pencucian yang paling baik / paling
tinggi recoverynya, apakah "jig", "humprey spiral", "shaking table",
"amalgamasi atau yang lainnya. Kegiatan ini kadang diperlukan karena
bentuk/sifat fisik endapan ini untuk setiap daerah sering berbeda.
Pengambilan conto ruah yang dilakukan untuk maksud dan tujuan
seperti tersebut diatas tentunya tidak akan menghasilkan emas yang
sampai puluhan kilo atau zircon yang sampai ribuan ton.
Untuk endapan
batubara tujuan utama pengambilan conto ruah yang penulis tahu adalah
untuk uji pemanfaatan oleh calon konsumen batubara tersebut dan uji coba
penambangan. Perlu pembaca ketahui bahwa pada jaman dulu “power plant”
yang menggunakan batubara memerlukan batubara dengan spesifikasi
tertentu yang tidak sama antara “power plant” yang satu dengan yang
lainnya yang dalam prakteknya tidak cukup hanya berdasarkan data hasil
uji laboratorium sehingga apabila calon produsen batubara akan membuat
kontrak jangka panjang dengan konsumennya, kadang-kadang diperlukan uji
pemanfaatan yang jumlahnya cukup banyak. Banyaknya uji pemanfaatan
batubara sangat tergantung dari besarnya kapasitas “power plant” calon
konsumennya. Disamping itu tujuan contoh ruah untuk batubara juga
kadang-kadang diperlukan untuk uji penurunan kualitas batubara di
stockpile. Perlu pembaca ketahui bahwa parameter kualitas batubara
seperti nilai kalori, swelling index dan lain-lain dapat mengalami
penurunan bila dibiarkan ditempat terbuka. Seberapa jauh nilai penurunan
dibandingkan dengan waktu penurunannya ini kadang-kadang perlu diuji
agar kegiatan penambangan penyimpanan dan pengangkutannya ke konsumen
terencana dengan baik sehingga tidak terjadi kerugian akibat penurunan
kualitas. Sedangkan untuk maksud uji coba penambangan, penulls
berpendapat itu boleh saja terjadi apabila suatu tambang akan melakukan
uji coba peralatan yang benar-benar baru yang tenaga ahli/operatornya
belum banyak di Indonesia misalnya pengoperasian “shearer”, “bucket
whell excavator” dll. Sedangkan untuk operasi penambangan dengan metode
shovel dan truck itu sudah sangat umum saya kira tidak perlu diuji coba
kecuali para operatornya benar-benar baru yang dilatih dari nol oleh
perusahaan karena diambil dari tenaga kerja lokal sebagaimana para
cewek sopir volvo yang sedang nampang ini.
Berdasarkan uraian
tersebut secara teknis kegiatan pengambilan conto ruah kadang-kadang
diperlukan dalam usaha pertambangan tetapi harus jelas maksud dan
tujuannya. dan tidak bersifat komersial sehingga
jumlah bahan galian yang akan diambil dalam kegiatan contoh ruah harus
logis.
Ditinjau dari sisi
peraturan saya menemukan ada 2 peraturan yang memuat istilah contoh ruah
atau yang semacam itu yaitu :
1.
Pada lampiran 1
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 1453 K/29/MEM/2000
tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan Dibidang Pertambangan. Didalam lampiran Kepmen ESDM
tersebut disebutkan bahwa izin pengambilan contoh ruah hanya diberikan
1 kali dengan persyaratan permohonan: 1) Surat Permohonan; 2) Salinan/Copy
Surat Keputusan Kuasa Pertambangan; 3) Bukti iuran tetap dan iuran
eksploitasi/royalty; 4) Peta Rencana Tambang Percobaan; 5) Rencana
Tujuan, jumlah dan kualitas pengiriman conto; 6) Dokumen Amdal/UKL-UPL
yang telah disetujui. Didalam Kempen ESDM ini tidak menyebutkan bahan
galiannnya sehingga penulis menyimpulkan dapat untuk bahan galian apa
saja.
2.
Pada Keputusan Dirjen
Pertambangan Umum No. 247.K/20.01/DJP/1999 tanggal 5 mei 1999 tentang
Pemberian Izin Pengiriman Contoh Batubara Kepada Kotraktor Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP)
Batubara. Didalam pasal 1 Keputusan Dirjen tersebut menyatakan bahwa pengiriman contoh batubara
bertujuan hanya untuk penelitian dan percobaan yang bersifat non komersial dalam
rangka uji coba penambangan dan pemanfaatan. Persyaratan pengiriman
conto batubara yang tertuang dalam peraturan Dirjen ini juga sama dengan
yang tertuang dalam lampiran 1 Kepmen ESDM no. 1453.K/MEM/2000 dengan
informasi tambahan bahwa untuk PKP2B maksimum 200.000 ton dan untuk
Kuasa Pertambangan maksimum 100.000 ton dengan keringanan pembayaran
royalty 10%
Berdasarkan uraian
singkat tersebut penulis menyimpulkan bahwa:
-
Contoh
ruah seharusnya hanya boleh dilaksanakan pada tahapan akhir kegiatan
eksplorasi dan atau tahapan kajian kelayakan (harus ada rencana tapak
tambang dan ada Amdal/UKL-UPL)
-
Kegiatan
pengambilan conto ruah persyaratannya sama dengan kegiatan eksploitasi
(harus Amdal/UKL-UPL)
-
Maksud
dan tujuannya harus jelas dan bersifat penelitian atau percobaan yang
kesimpulannya; tambang bisa lanjut
atau berhenti sehingga royalty harus dibayar dimuka.
-
Keringanan
pembayaran royalty pada izin contoh ruah bahan galian batubara 10% cukup
logis karena
penumpukan batubara yang pertama memerlukan batubara sebagai lapisan
dasar stockpile (coal bed) yang tentunya
tidak bisa dijual.
Mengingat
persyaratan izin contoh ruah hakekatnya sama dengan tahapan eksploitasi
maka penulis menyimpulkan bahwa kedua peraturan tersebut masih kurang lengkap karena
pemohon izin belum diharuskan membayar
jaminan reklamasi.
Sekarang bagaimana
bila izin contoh ruah;
-
diberikan langsung setelah penerbitan KP
Eksplorasi ?;
-
tujuannya jelas-jelas komersial
?;
-
contoh ruah zircon mencapai
50.000 ton ?;
-
jumlahnya tidak terkait dengan maksud dan tujuan tetapi hanya
dikaitkan dengan luasan wilayah KP eksplorasi ?;
-
rencana tapak tambangnya
belum jelas ?;
-
pembayaran royalty setelah bahan galian terjual layaknya KP eksploitasi, tidak dibayar
dimuka ?;
-
untuk bahan galian non batubara juga ada keringanan pembayaran
royalty ?;
-
tidak ada jaminan reklamasi?
Izin contoh ruah yang
semacam inilah yang penulis maksud izin contoh ruah yang salah kaprah
yang berpotensi merugikan Negara dan Daerah karena berpotensi;
-
mengambil
bahan galian yang paling baik dengan biaya yang sekecil mungkin;
-
meninggalkan lahan yang tidak direklamasi;
-
tidak membayar rolyalty
dengan alasan rugi.
Izin contoh ruah yang semacam ini juga sangat
berpotensi menyebabakan bahan galian yang merupakan karunia Tuhan yang
tidak diperbaharui tidak dimanfaatkan secara optimal, karena ibaratnya
diberi Tuhan nasi rames yang terdiri dari nasi, sayur, tempe dan daging
hanya diambil dagingnya saja sedang nasi dan sayurnya dibiarkan basi,
piringnya tidak dicuci dan hanya meninggalkan bau busuk dan penyakit
bagi orang lain. (upload April 2009)
|