KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

 

Google

 

Anda pembaca ke :

   

Website counter

Software Akuntansi

 
     

 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

   BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

Online Job for All

 

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

 

JUDUL ARTIKEL / OPINI

 

  1. Ekplorasi tambang kenapa ditolaK?

  2. Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan

  3. Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari

  4. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  5. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  6. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  7. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  8. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  9. Contoh ruah yang salah kaprah

  10. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  11. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

CONTOH RUAH YANG SALAH KAPRAH

(Sutoto Abadi)

 

Tulisan ini sebenarnya sudah sangat terlambat karena conto ruah yang salah kaprah ini kejadiannya telah berlangsung cukup lama kira-kira sejak 4-5 tahun atau sejak adanya penyerahan urusan pemerintahan dibidang pertambangan ke daerah. Kejadian ini diperkirakan  masih tetap berlangsung dan berpotensi untuk tetap berlangsung dimasa datang kalau instansi yang berwenang memberi izin lupa atau tidak tahu maksud dan tujuan pemberian izin contoh ruah atau tidak tahu filosofi aturan yang melatarbelakanginya. Kejadian semacam ini juga pasti akan tetap berlangsung kalau kalau aturan-aturan baru yang dibuat menyimpang dari filosofi pemberian izin contoh ruah itu sendiri.

Contoh ruah atau “bulk sampling” adalah sebuah istilah yang sering digunakan didalam dunia pertambangan yang berarti pengambilan conto bahan galian dalam jumlah banyak. Secara teknis contoh ruah ini kadang-kadang diperlukan dan secara peraturan kegiatan ini juga  dimungkinkan.

Secara teknis pengambilan contoh ruah kadang-kadang diperlukan khususnya pada saat akhir tahapan eksplorasi atau tahapan kajian kelayakan, yang maksud dan tujuannya juga sangat terkait dengan  kajian kelayakan.

Untuk jenis bahan galian emas alluvial atau zircon misalnya, kegiatan pengambilan conto ruah kadang-kadang dilakukan karena data-data hasil pemboran yang jumlah contonya  sedikit tetapi nilai datanya sangat berpengaruh terhadap nilai keekonomian suatu endapan. Conto ruah tersebut diperlukan untuk menguji dan menilai tingkat kepercayaan data hasil pemboran yang digunakan untuk menghitung sumberdaya  dan cadangan. Dari ratusan titik titik bor biasanya hanya diperlukan 4 (empat) atau 5 (lima ) titik bor yang diuji dan ditindak lanjuti dengan pengambilan conto ruah. Pengambilan conto ruah untuk maksud dan tujuan seperti ini yang penulis tahu dilakukan dengan cara membuat paritan selebar 1 m atau selebar mangkok “back hoe excavator”, sepanjang 10 – 20 m, sedalam ketebalan endapan. (3 – 7 m). Paritan tersebut dibuat seperti salib sumbu dengan titik perpotongan parit tepat diposisi titik bor. Seluruh hasil galian kemudian diolah sehingga diperoleh emas atau zirconnya. Berdasarkan hasil perolehan emas atau zircon yang  volume endapan nya telah diketahui diperoleh nilai kekayaan suatu endapan yang hasilnya dibandingkan dengan data hasil pemboran.

Disamping itu, contoh ruah untuk bahan galian emas dan zircon alluvial juga kadang-kadang diperlukan untuk menentukan/memilih jenis alat pengolahan/pencucian  yang paling baik / paling tinggi recoverynya, apakah "jig", "humprey spiral", "shaking table", "amalgamasi atau yang lainnya. Kegiatan ini kadang diperlukan karena bentuk/sifat fisik endapan ini untuk setiap daerah sering berbeda. Pengambilan conto ruah yang dilakukan untuk maksud dan tujuan seperti tersebut diatas  tentunya tidak akan menghasilkan emas  yang sampai puluhan kilo atau zircon yang sampai ribuan ton.

Untuk endapan batubara tujuan utama pengambilan conto ruah yang penulis tahu  adalah untuk uji pemanfaatan oleh calon konsumen batubara tersebut dan uji coba penambangan. Perlu pembaca ketahui bahwa pada jaman dulu “power plant” yang menggunakan batubara memerlukan batubara dengan spesifikasi tertentu yang tidak sama antara  “power plant” yang satu dengan yang lainnya yang dalam prakteknya tidak cukup hanya berdasarkan data hasil uji laboratorium sehingga apabila calon produsen batubara akan membuat kontrak jangka panjang  dengan konsumennya, kadang-kadang diperlukan uji pemanfaatan yang jumlahnya cukup banyak. Banyaknya uji pemanfaatan batubara sangat  tergantung dari besarnya kapasitas “power plant” calon konsumennya.  Disamping itu tujuan  contoh ruah untuk batubara juga kadang-kadang diperlukan untuk uji penurunan kualitas batubara di stockpile. Perlu pembaca ketahui bahwa parameter kualitas batubara seperti nilai kalori,  swelling index dan lain-lain dapat mengalami penurunan bila dibiarkan ditempat terbuka. Seberapa jauh nilai penurunan dibandingkan dengan waktu penurunannya ini kadang-kadang perlu diuji agar kegiatan penambangan penyimpanan dan pengangkutannya ke konsumen terencana dengan baik sehingga tidak terjadi kerugian akibat penurunan kualitas. Sedangkan untuk maksud uji coba penambangan, penulls berpendapat itu boleh saja terjadi apabila suatu tambang akan melakukan uji coba peralatan yang benar-benar baru yang tenaga ahli/operatornya belum banyak di Indonesia misalnya pengoperasian “shearer”, “bucket whell excavator” dll. Sedangkan untuk operasi penambangan dengan metode shovel dan truck itu sudah sangat umum saya kira tidak perlu diuji coba kecuali para operatornya benar-benar baru yang dilatih dari nol oleh perusahaan karena  diambil dari tenaga kerja lokal sebagaimana para cewek sopir volvo yang sedang nampang ini.

Berdasarkan uraian tersebut secara teknis kegiatan pengambilan conto ruah kadang-kadang diperlukan dalam usaha pertambangan tetapi harus jelas maksud dan tujuannya.  dan tidak bersifat  komersial sehingga jumlah bahan galian yang akan diambil dalam kegiatan contoh ruah harus logis.

Ditinjau dari sisi peraturan saya menemukan ada 2 peraturan yang memuat istilah contoh ruah atau yang semacam itu  yaitu :

1.     Pada lampiran 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Pertambangan. Didalam lampiran Kepmen ESDM tersebut disebutkan bahwa izin  pengambilan contoh ruah hanya diberikan 1 kali dengan persyaratan permohonan: 1) Surat Permohonan; 2) Salinan/Copy Surat Keputusan Kuasa Pertambangan; 3) Bukti iuran tetap dan iuran eksploitasi/royalty; 4) Peta Rencana Tambang Percobaan; 5) Rencana Tujuan, jumlah dan kualitas pengiriman conto; 6) Dokumen Amdal/UKL-UPL yang telah disetujui. Didalam Kempen ESDM ini tidak menyebutkan bahan galiannnya  sehingga penulis menyimpulkan dapat untuk bahan galian apa saja.

2.     Pada Keputusan Dirjen Pertambangan Umum No. 247.K/20.01/DJP/1999 tanggal 5 mei 1999 tentang Pemberian Izin Pengiriman Contoh Batubara Kepada Kotraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP) Batubara. Didalam pasal 1 Keputusan Dirjen tersebut menyatakan  bahwa  pengiriman contoh batubara bertujuan hanya untuk penelitian dan percobaan yang bersifat non komersial dalam rangka uji coba penambangan dan pemanfaatan. Persyaratan pengiriman conto batubara yang tertuang dalam peraturan Dirjen ini juga sama dengan yang tertuang dalam lampiran 1 Kepmen ESDM no. 1453.K/MEM/2000 dengan informasi tambahan bahwa untuk PKP2B maksimum 200.000 ton dan untuk Kuasa Pertambangan maksimum 100.000 ton dengan keringanan pembayaran royalty 10%

Berdasarkan uraian singkat tersebut penulis  menyimpulkan bahwa:

  • Contoh ruah seharusnya hanya boleh dilaksanakan  pada tahapan akhir kegiatan eksplorasi dan atau tahapan kajian kelayakan (harus ada rencana tapak tambang  dan ada Amdal/UKL-UPL)

  • Kegiatan pengambilan conto ruah persyaratannya sama dengan kegiatan eksploitasi  (harus Amdal/UKL-UPL)

  • Maksud dan tujuannya harus jelas dan bersifat penelitian atau percobaan yang kesimpulannya; tambang bisa lanjut atau berhenti sehingga royalty harus dibayar dimuka.

  • Keringanan pembayaran royalty pada izin contoh ruah bahan galian batubara 10% cukup logis karena    penumpukan batubara yang pertama memerlukan batubara sebagai lapisan dasar stockpile (coal bed) yang tentunya tidak bisa dijual.

Mengingat persyaratan izin contoh ruah hakekatnya sama dengan tahapan eksploitasi maka penulis menyimpulkan bahwa kedua peraturan tersebut masih kurang lengkap karena pemohon izin belum diharuskan membayar jaminan reklamasi.

Sekarang bagaimana bila izin contoh ruah;

  • diberikan langsung setelah penerbitan KP Eksplorasi ?;

  • tujuannya jelas-jelas komersial ?;

  • contoh ruah zircon mencapai 50.000 ton ?;

  •  jumlahnya tidak terkait dengan maksud dan tujuan tetapi  hanya dikaitkan dengan luasan wilayah KP eksplorasi ?;

  • rencana tapak tambangnya belum jelas ?;

  • pembayaran royalty setelah bahan galian terjual layaknya KP eksploitasi, tidak dibayar dimuka ?;

  • untuk bahan galian non batubara juga ada keringanan pembayaran royalty ?;

  •  tidak ada jaminan reklamasi?

Izin contoh ruah yang semacam inilah yang penulis maksud izin contoh ruah yang salah kaprah yang berpotensi merugikan Negara dan Daerah karena berpotensi;

  •  mengambil bahan galian yang paling baik dengan biaya yang sekecil mungkin;

  •  meninggalkan lahan yang tidak direklamasi;

  • tidak membayar rolyalty dengan alasan rugi.

Izin contoh ruah yang semacam ini juga sangat berpotensi menyebabakan bahan galian yang merupakan karunia Tuhan yang tidak diperbaharui tidak dimanfaatkan secara optimal, karena ibaratnya diberi Tuhan nasi rames yang terdiri dari nasi, sayur, tempe dan daging hanya diambil dagingnya saja sedang nasi dan sayurnya dibiarkan basi, piringnya tidak dicuci dan hanya meninggalkan bau busuk dan penyakit bagi orang lain. (upload April 2009)

 

 

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Perlu Konsultan Geologi

Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Alat Praktis Untuk Analisa

kandungan unsur2 logam dalam batuan,

 soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan

eksplorasi mineral, pengelolaan

lingkungan dll

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Pemutar MP3

 

 

Proyektor Mini
 
 

 
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .