PROSEDUR PERMOHONAN
REKOMENDASI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
UNTUK KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN
DI PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
Prosedur
permohonan dan penerbitan rekomendasi Gubernur yang akan
diuraikan dalam tulisan ini bukan berdasarkan aturan baku
yang diatur dalam suatu aturan atau keputusan tertentu,
tetapi hanya merupakan hasil pengamatan yang nampaknya sudah
merupakan kebiasaan yang berlaku selama ini di Pemerintah
Provinsi. Tulisan ini mudah-mudahan dapat membantu
memberikan informasi kepada para calon pemohon dan
masyarakat luas yang berminat ingin mengetahuinya
A. Landasan hukum izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan Survey, Penyelidikan Umum, Eksplorasi,
Konstruksi dan Eksploitasi di
kawasan hutan
1) Undang
Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
2) Peraturan
Pemerintah No. 2 Tahun 2008
tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan
diluar Sektor Kehutanan
3)
Permenhut No. P. 18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman
Pinjam Pakai Kawasan Hutan
B. Prosedur permohonan rekomendasi izin pinjam pakai
kawasan hutan oleh Gubernur Kalimantan Tengah
1) Permohonan rekomendasi diajukan oleh pemohon kepada
Gubernur.
2) Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi membuat
surat kepada:
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan
Tengah
yang intinya agar kedua instansi tersebut menelaah
permohonan tersebut dan membuat pertimbangan teknis
sebagai bahan Gubernur membuat rekomendasi izin pinjam
pakai kawasan hutan
3) Berdasarkan surat Sekretaris Daerah tersebut, Dinas
Kehutanan melakukan penelaahan terhadap wilayah permohonan
yang terkait dengan :
- Status kawasan hutan
- Ada tidaknya pemegang HPH
- Rencana Kerja Penyelidikan Umum/Eksplorasi/eksploitasi
dan peninjauan lapangan.
Berdasarkan penelaahan tersebut Dinas Kehutanan membuat Nota
Pertimbangan/Nota Dinas kepada Gubernur.
4) Berdasarkan surat Sekretaris Daerah tersebut pada poin
2, khusus untuk proses pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegitan penyelidikan umum dan eksplorasi di Kawasan Hutan,
Dinas Pertambangan membuat telaahan terhadap :
- Keabsahan SK KP/PKP2B/KK, wilayah kegiatan, dan
tahap kegiatannya.
- Telahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Survey/Penyelidikan Umum/Eksplorasi yang telah disetujui
oleh penerbit KP atau yang berwenang untuk itu.
- Copy bukti pembayaran iuran tetap.
Hasil telaahan tersebut dituangkan dalam sebuan Nota
Pertimbangan/Nota Dinas yang ditujukan kepada Gubernur yang
dilampiri konsep peta lampiran rekomendasi yang
ditandatangani oleh Gubernur.
Sedangkan untuk proses pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan kontruksi dan atau eksploitasi, Dinas Pertambangan
dan Energi melakukan telaahan terhadap:
- Permohonan yang telah dirinci berdasarkan rencana
penggunaan kawasannya yang biasanya terdiri dari rencana
tapak tambang dan fasilitas-fasiltas pendukungnya.
- Laporan akhir kegiatan eksplorasi,
- Laporan study kelayakan yang disetujui oleh instansi
yang berwenang.
- Dokumen Amdal yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang, dan Copy bukti pembayaran iuran
tetap
5) Hasil telaahan tersebut juga dituangkan dalam
sebuah Nota Pertimbangan/Nota Dinas yang ditujukan kepada
Gubernur yang dilampiri konsep peta lampiran rekomendasi
yang ditandatangani oleh Gubernur. Untuk pembuatan peta
lampiran rekomendasi yang ditandantangani oleh Gubernur,
pemohon dikenai biaya sesuai ketentuan yang tertuang
dalam Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan.
6) Berdasarkan poin 3, 4 dan 6, para pihak yang
berkepentingan untuk itu, diharapkan dapat menyesuaikan.
7) Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses
penerbitan Rekomendasi izin pinjam pakai kawasan
hutan adalah :
-
Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Tengah
-
Subdin/Bidang Bina
Program Dinas Kehutanan Provinsi
-
Bidang Pertambangan
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Disamping hal -hal tersebut diatas, Sekda biasanya
juga minta tambahan persyaratan berupa : Izin Domisili/KTP
Kalteng, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Pernyataan
Kesanggupan, NPWP dll.
ARTIKEL / OPINI LAINNYA
SILAHKAH KLIK DIBAWAH INI
: -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah
|