KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

Anda pembaca ke :

Google

 

Website counter

   
 

Alat Praktis Untuk Analisa kandungan unsur2 kimia dalam batuan, soil, tailing dll

Cocok untuk kegiatan Eksplorasi Mineral,

grade control, pengawasan lingkungan dll

 
     
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN  BANGUNAN

+ PERATURAN   PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

PROSEDUR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN  PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 Prosedur permohonan dan penerbitan rekomendasi Gubernur yang akan diuraikan dalam tulisan ini  bukan berdasarkan aturan baku yang diatur dalam suatu aturan atau keputusan tertentu, tetapi hanya merupakan hasil pengamatan yang nampaknya sudah merupakan kebiasaan yang berlaku selama ini di Pemerintah Provinsi. Tulisan ini mudah-mudahan dapat membantu memberikan informasi kepada para calon pemohon dan masyarakat luas yang berminat ingin mengetahuinya

A. Landasan hukum izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan Survey, Penyelidikan Umum, Eksplorasi,

     Konstruksi dan Eksploitasi di  kawasan hutan

1)   Undang Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan  

2)   Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan diluar Sektor Kehutanan

3)   Permenhut No. P. 18/Menhut-II/2011  tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

B.   Prosedur permohonan rekomendasi izin  pinjam pakai kawasan hutan oleh Gubernur Kalimantan Tengah

1)   Permohonan rekomendasi diajukan oleh pemohon kepada Gubernur.

2)   Gubernur  melalui Sekretaris Daerah Provinsi membuat surat  kepada:

-   Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

-   Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah

yang intinya agar kedua instansi tersebut menelaah permohonan tersebut dan membuat  pertimbangan teknis sebagai bahan Gubernur membuat rekomendasi izin  pinjam pakai kawasan hutan

3)   Berdasarkan surat Sekretaris Daerah tersebut, Dinas Kehutanan melakukan penelaahan terhadap wilayah permohonan yang terkait dengan :

-   Status kawasan hutan

-   Ada tidaknya pemegang HPH

-   Rencana Kerja Penyelidikan Umum/Eksplorasi/eksploitasi dan peninjauan lapangan.

Berdasarkan penelaahan tersebut Dinas Kehutanan membuat Nota Pertimbangan/Nota Dinas kepada Gubernur.

4)   Berdasarkan surat Sekretaris Daerah tersebut  pada poin 2, khusus untuk proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegitan  penyelidikan umum dan eksplorasi di Kawasan Hutan, Dinas Pertambangan membuat telaahan terhadap :

-   Keabsahan  SK KP/PKP2B/KK, wilayah kegiatan, dan tahap kegiatannya.

-   Telahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Survey/Penyelidikan Umum/Eksplorasi yang telah disetujui oleh penerbit KP atau yang berwenang untuk itu.

-   Copy bukti pembayaran iuran tetap.

Hasil telaahan tersebut dituangkan dalam sebuan Nota Pertimbangan/Nota Dinas yang ditujukan kepada Gubernur yang dilampiri konsep peta lampiran rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur.

Sedangkan untuk proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan kontruksi dan atau eksploitasi, Dinas Pertambangan dan Energi  melakukan telaahan terhadap:

-   Permohonan yang telah dirinci berdasarkan rencana penggunaan kawasannya yang biasanya terdiri dari rencana tapak tambang dan fasilitas-fasiltas pendukungnya.

-   Laporan akhir kegiatan eksplorasi,

-   Laporan study kelayakan yang disetujui oleh instansi yang berwenang.

-   Dokumen Amdal yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang, dan  Copy bukti pembayaran iuran tetap

5)  Hasil telaahan tersebut juga dituangkan dalam sebuah Nota Pertimbangan/Nota Dinas yang ditujukan kepada Gubernur yang dilampiri konsep peta lampiran rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur. Untuk pembuatan peta lampiran rekomendasi yang ditandantangani oleh Gubernur, pemohon dikenai biaya sesuai  ketentuan yang tertuang  dalam Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan.

6)  Berdasarkan poin 3, 4 dan 6, para pihak yang berkepentingan untuk itu, diharapkan   dapat menyesuaikan.

7)  Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penerbitan Rekomendasi izin   pinjam pakai kawasan hutan   adalah :

-        Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Tengah

-        Subdin/Bidang Bina Program Dinas Kehutanan Provinsi

-        Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi

Disamping hal -hal tersebut diatas, Sekda  biasanya juga minta tambahan persyaratan berupa : Izin Domisili/KTP Kalteng, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Pernyataan Kesanggupan, NPWP dll.

 

ARTIKEL / OPINI LAINNYA SILAHKAH KLIK DIBAWAH INI :

  1. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  2. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  3. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  4. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  5. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  6. Contoh ruah yang salah kaprah

  7. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  8. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

 

 

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

 

Jurus Cerdas

Berkebun  Emas 

Klik Disini

 

Perlu Konsultan Geologi Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Perlu Tug dan Barg

untuk angkutan batubar

atau bijih besi

hubungi

sutoto_abadi@yahoo.com

 

 

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

 

 
 

KONTAK KAMI : kaltengku@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .