KaltengMining.com

Kalteng Mining

Peraturan Pertambangan dan Yang  Terkait Lainnya

 

Google

 
     
 

Baca atau copy peraturan pertambangan dan yang terkait lainnnya KLIK DSINI

 
     
 

 

Alat Praktis Untuk Analisa kandungan unsur2 dalam batuan,  soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan eksplorasi mineral logam, grade control penambangan dan pengolahan, serta pengelolaan lingkungan 

 

 
     
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

   BANGUNAN

+ PERATURAN   

   PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

Wireless Presenter

 

 

 

PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU

 

Undang-Undang Pokok Pertambangan

No

UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967

UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009

1

- Kekayaan Tambang disebut bahan galian 

- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)

-    Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara

- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)

- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional

- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)

2

 Penggolongan Bahan Galian

- Strategis (golongan A)

- Vital (golongan B)

- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)

Penggolongan Usaha Pertambangan:

- Pertambangan Mineral

- Pertambangan Batubara

Penggolongan komoditas tambang terdiri dari

- Mineral radio aktif

- Mineral logam

- Mineral bukan logam

--Batuan

- Batubara

3

Kewenangan Pengelolaan

- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri

- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I

Kewenangan Pengelolaan

- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)

- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)

- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)

4

Wilayah Pertambangan :

Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,

Wilayah Pertambangan :

- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)

- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.

- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)

5

Bentuk Izin Usaha Pertambangan

- Kontrak Karya (pasal 10)

- Kuasa Pertambangan (pasal 15)

- Surat Izin Pertambangan Daerah

- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat

Bentuk Izin Usaha Pertambangan

- Izin Usaha Pertambangan (IUP)

- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

6

Tahapan Usaha Pertambangan

- Penyelidikan umum

- Eksplorasi

- Eksploitasi

- Pengolahan dan pemurnian

- Pengangkutan

- Penjualan

 

Tahapan Usaha Pertambangan

1. Eksplorasi, meliputi :

- penyelidikan umum

- eksplorasi

- studi kelayakan (pasal 36)

2. Operasi Produksi

- konstruksi

- penambangan

- pengolahan dan pemurnian

- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)

7

Pelaku Usaha:

- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)

- Investor asing (KK, PKP2B)

- Luas usaha pertambangan tidak dirinci

 

Pelaku Usaha:

- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)

- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)

- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)

8

Prosedur Pemberian Izin

- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin

 

Prosedur Pemberian Izin

- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)

- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)

- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)

9

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

- Keuangan :

- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.

- Lingkungan (sedikit diatur)

- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)

- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)

- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

- Keuangan :

- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 - 133).

- Lingkungan :

-   Good mining practices (pasal 95)

- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 - 100)

- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri (pasal 103 - 104)

- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)

- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)

- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)

- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)

10

Divestasi :

Tidak diatur

Divestasi :

Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)

11

Pembinaan dan Pengawasan

- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B)

 

Pembinaan dan Pengawasan

- IUP (Menteri, Bupati/Walikota - sesuai kewenangan) - pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.

- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143

12

Perlindungan Masyarakat

Pemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat

(pasal 30)

Perlindungan Masyarakat

Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)

13

Penyidikan

Tidak diatur

Penyidikan (pasal 149)

- Penyidik Polri

- Penyidik PPNS

14

Ketentuan Pidana

- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)

- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin

- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin

 

Ketentuan Pidana

- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota - sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).

- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar

- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)

 

 

 

 

 

 

 

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

 

Jurus Cerdas

Berkebun  Emas 

Klik Disini

 

Perlu Konsultan Geologi Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Perlu Tug dan Barg

untuk angkutan batubar

atau bijih besi

hubungi

sutoto_abadi@yahoo.com

 

Ingin Belajar Intenet Marketing dengan internet marketer kelas dunia ?

KLIK DISINI

 

Mikroskop Kamera

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Online Job for All

 

Panel Solar

 

Inverter DC ke AC

 

 

Baca atau copy peraturan pertambangan dan yang terkait lainnnya KLIK DSINI

 
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
     
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .