| No | UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967 | UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN
2009 |
| 1 | - Kekayaan
Tambang disebut bahan galian - Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1) | - Kekayaan tambang
disebut Mineral dan Batubara - Dikuasai negara,
diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal
4) - Pemerintah dan DPR
menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk
kepentingan nasional - Pemerintah berwenang
menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan
produksi dan ekspor (pasal 5) |
| 2 | Penggolongan
Bahan Galian - Strategis (golongan
A) - Vital (golongan
B) - Non Strategis
dan Non Vital (golongan C) | Penggolongan Usaha
Pertambangan: - Pertambangan
Mineral - Pertambangan
Batubara Penggolongan
komoditas tambang terdiri dari - Mineral radio
aktif - Mineral logam - Mineral bukan
logam --Batuan - Batubara |
| 3 | Kewenangan
Pengelolaan - Bahan galian
strategis dan vital oleh Menteri - Bahan galian
non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I | Kewenangan
Pengelolaan - Kebijakan dan
pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal
6) - Kebijakan dan
pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14
kewenangan (pasal 7) - Kebijakan dan
pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada
12 kewenangan (pasal 8) |
| 4 | Wilayah Pertambangan : Tidak diatur terperinci yang penting
tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan
lain, tempat tinggal atau pabrik, | Wilayah
Pertambangan : - Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional,
ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI
(pasal 10) - Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP),
wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional
(WPN), pasal 13. - WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal
14-33) |
| 5 | Bentuk Izin Usaha Pertambangan - Kontrak Karya (pasal 10) - Kuasa Pertambangan (pasal 15) - Surat Izin Pertambangan Daerah - Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat | Bentuk Izin
Usaha Pertambangan - Izin Usaha Pertambangan (IUP) - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) |
| 6 | Tahapan Usaha Pertambangan - Penyelidikan umum - Eksplorasi - Eksploitasi - Pengolahan dan pemurnian - Pengangkutan - Penjualan | Tahapan Usaha
Pertambangan 1. Eksplorasi, meliputi : - penyelidikan umum - eksplorasi - studi kelayakan (pasal 36) 2. Operasi
Produksi - konstruksi - penambangan - pengolahan dan pemurnian - pengangkutan dan penjualan (pasal 36) |
| 7 | Pelaku Usaha: - Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B) - Investor asing (KK, PKP2B) - Luas usaha pertambangan tidak dirinci | Pelaku Usaha: - IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan
perseorangan (pasal 38) - IPR diberikan pada penduduk setempatm baik
perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67),
dengan luas yang terperinci (pasal 68) - IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum
Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat
prioritas (pasal 75) |
| 8 | Prosedur
Pemberian Izin - Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR
diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin | Prosedur
Pemberian Izin - Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal
51) - Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) batubara diberikan kepada pengusaha
tambang dengan cara lelang (pasal 60) - Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada
pengusaha tambang dengan
cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57) |
| 9 | Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha - Keuangan : - KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. -KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani. - Lingkungan (sedikit diatur) - Nilai tambah (hanya diatur kontrak) - Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur) - Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak
diatur) | Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha - Keuangan : - Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP,
iuran (pasal 128 - 133). - Lingkungan : - Good mining practices (pasal 95) - Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah
direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 - 100) - Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri (pasal 103 - 104) - Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106) - Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan
pengusaha lokal (pasal 107) - Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat (pasal 108) - Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal
dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124) |
| 10 | Divestasi : Tidak diatur | Divestasi : Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan
IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada
Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112) |
| 11 | Pembinaan dan
Pengawasan - Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) | Pembinaan dan
Pengawasan - IUP (Menteri, Bupati/Walikota - sesuai kewenangan) - pasal 139-142.
Bentuk pengawasan sangat terinci. - IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143 |
| 12 | Perlindungan
Masyarakat Pemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa.
Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat (pasal 30) | Perlindungan
Masyarakat Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak
mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145) |
| 13 | Penyidikan Tidak diatur | Penyidikan (pasal
149) - Penyidik Polri - Penyidik PPNS |
| 14 | Ketentuan
Pidana - Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP
tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31) - Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit
izin - Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit
izin | Ketentuan
Pidana - Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota - sesuai
kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP,
IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151). - Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang
melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum
maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar - Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan
dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi
sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165) |
| | | |