|
JUDUL ARTIKEL / OPINI
-
Ekplorasi tambang kenapa ditolaK? -
Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan -
Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah
LUBANG TAMBANG HARUS
DITUTUP KEMBALI ?
(Sutoto Abadi)
Ada
beberapa pejabat, tokoh masyarakat, LSM bahkan
konsultan Amdal yang sering
terdengar begitu lantang menyatakan bahwa Lubang Tambang
Harus Ditutup Kembali. Pernyataan tersebut memang tidak
salah tetapi menurut saya lebay (istilah gaulnya) dan
tidak logis karena hal tersebut tidak
mungkin dapat dilaksanakan semuanya. Ingin tahu kenapa?
marilah kita coba mengulasnya.
A.
Golongan Bahan Galian
Golongan bahan galian berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 dikelompokkan menjadi 5 golongan
yaitu : Mineral Radio Aktif, Mineral Logam, Mineral Bukan
Logam, Batuan dan Batubara.
Terkait
dengan judul tulisan tersebut saya tidak membahas
penggolongan bahan galian berdasarkan peraturan pemerintah
tersebut tetapi saya akan memcoba membagi bahan galian
kedalam 3 bahan galian yaitu:
1. Bahan
galian yang tubuh endapannya hanya sebagian kecil yang dijual
/ diangkut keluar wilayah.
2. Bahan
galian yang tubuh endapannya sebagian dijual /
diangkut keluar wilayah.
3. Tubuh
endapan bahan galian yang seluruhnya dijual dan
diangkut keluar wilayah tambang
Tubuh
endapan bahan galian yang sebagian kecil ( < 1%) darinya yang diambl
dan diangkut keluar wilayah tambang. contohnya mineral radio aktif dan mineral logam
berharga seperti emas, platinum, perak dll. Untuk emas misalnya,
kandungan emas 5 gram/ton
batuan beku atau 150-250 mg/m3 endapan pasir saat in sudah ditambang orang
. Untuk jenis bahan galian yang
semacam ini bahan yang berharga
yang diangkut keluar dari lokasi sangatlah kecil
sehingga
sebagian besar bahan galian yang tergali dapat dikembalikan
ketempat semula sehingga memungkinkan dapat dikembalikan mendekati kondisi sebelum dilakukan penambangan.
Untuk kasus ini dengan tanpa memperhatikan posisi
endapan dan nilai ekonomi dan manfaat lahan pernyataan pejabat, tokoh masyarakat dan
LSM sebagaimana disebutkan diatas hampir pasti dapat
dilaksanakan tetapi tentunya tidak akan kembali 100 %,
tetapi juga tidak serta merta harus demikian karena harus
ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan yaitu nilai
atau manfaat lahan kalau dikembalikan bagaimana kalau tidak
bagaimana.
Tubuh
endapan bahan galian yang sebagian (2 - 70%) darinya dijual
dan diangkut dari wilayah tambang contohnya adalah bijih besi,
timbal, seng dan logam dasar
lainnya. Untuk jenis bahan galian ini upaya yang dapat
dilakukan adalah pengembalian ke lokasi mineral yang tidak
berharga dan pengembalian lapisan tanah penutup dengan
susunan seperti semula dengan konsekwensi morfologi daerah
bekas tambang tidak akan sama dengan kondisi semula.
Tubuh
endapan bahan galian yang seluruhnya dijual dan diangkut
keluar dari wilayah tambang adalah mineral bukan logam dan
batuan seperti pasir kuarsa, batu gunung sirtu dan
batubara yang umumnya berada didalam tanah tertutup oleh
lapisan tanah penutup. Bekas tambang dari kegiatan tambang
mineral bukan logam dan batuan umumnya tidak memungkinkan
dapat kembali karena apabila bekas
tambangnya ditutup maka memerlukan penggalian dari lokasi
lain yang akhirnya akan terjadi gali lubang dan tutup
lobang. Untuk kasus ini penutupan bekas galian tambang dapat
dilakukan untuk kasus tertentu yang volumenya tidak terlalu
besar dan dekat dengan perkotaan karena material penutup
lobangnya dapat berupa sampah perkotaan.
Untuk
bahan galian batubara yang umumnya berada dibawah lapisan
tanah penutup, lubang tambang hanya bisa ditutup dengan
lapisan tanah penutup yang jumlahnya relatif kecil
dibandingkan dengan bahan galian yang diangkut keluar
wilayah sehingga bekas tambangnya tidak mungkin dikembalikan
ke kondisi semula. Pembaca bisa membayangkan PT. Adaro telah
mengangkut keluar wilayah tambang berupa batubara lebih dari
20.000.000 ton per tahun. Bagaimana mungkin perusahaan
tersebut dapat mengembalikan ke keadaan semula?
B. Nilai
ekonomi dan manfaat lahan
Dalam
perencanaan tambang menurut hemat penulis bukan masalah
ditutup atau tidak ditutupnya bekas tambang tetapi yang
terpenting adalah bekas tambang harus tetap memiliki nilai
ekonomi atau manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan.
Suatu tambang yang direncanakan dengan baik memungkinkan
nilai ekonomi lahan yang semula sangat rendah setelah
ditambang dan dimanfaatkan bahan galiannya nilai ekonomi
lahannya menjadi lebih baik. Kriteria nilai ekonomi
bisa bersifat tanggible maupun non tenggible.
Contoh-contoh lubang tambang yang terpaksa harus ada karena
bahan galiannya begitu banyaknya diangkut keluar wilayah
baik sebagai bahan bangunan, bahan bakar atau bahan baku
industri kalau direncannakan dengan baik dapat menjadi kolam
ikan, taman rekreasi atau reservoir air untuk kebutuhan
masyarakat perkotaan atau reservoir air untuk pengendali
banjir.
Agar
bekas tambang masih tetap mempunyai nilai ekonomi atau
manfaat yang baik maka data eksplorasinya harus akurat,
perencaaan tambangnya harus baik dan penambangannya
dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas penulis
berpendapat bahwa istilah lubang tambang harus ditutup
kembali jelas kurang tepat apalagi kalau ada keinginan harus
dikembalikan seperti ke kadaan semula, yang tepat adalah
lubang tambang harus ditata kembali agar lahan tetap
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi atau tetap bermanfaat
bagi masyarakat dan lingkungannya. Kalau memungkinkan bahkan
dapat diupayakan nilai lahannya lebih tinggi
dari nilai lahan sebelum ada kegiatan penambangan dan itu
mungkin.
|