KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

Anda pembaca ke :

Google

 

Website counter

Alat Praktis Untuk Analisa kandungan unsur2 kimia dalam batuan,  soil, tailing dll

Cocok untuk kegiatan Eksplorasi Mineral, grade control, pengawasan lingkungan dll 

 

 
 

 
 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

  BANGUNAN

+ PERATURAN PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN  TAMBANG DI KALTENG

 

Online Job for All

 

JUDUL ARTIKEL / OPINI

 

  1. Ekplorasi tambang kenapa ditolaK?

  2. Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan

  3. Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari

  4. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  5. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  6. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  7. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  8. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  9. Contoh ruah yang salah kaprah

  10. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  11. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

LUBANG TAMBANG HARUS DITUTUP KEMBALI ?

(Sutoto Abadi)

 

 Ada beberapa pejabat, tokoh masyarakat, LSM  bahkan konsultan Amdal yang sering terdengar begitu lantang menyatakan bahwa Lubang Tambang Harus Ditutup Kembali. Pernyataan tersebut memang tidak salah tetapi menurut saya lebay (istilah gaulnya) dan tidak logis karena hal tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan semuanya. Ingin tahu kenapa? marilah kita coba mengulasnya.

A. Golongan Bahan Galian

Golongan bahan galian berdasarkan  pasal 2 ayat 2  Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 dikelompokkan menjadi  5 golongan yaitu : Mineral Radio Aktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan dan Batubara.

Terkait dengan judul tulisan tersebut saya tidak membahas penggolongan bahan galian berdasarkan peraturan pemerintah tersebut tetapi saya akan memcoba membagi bahan galian kedalam 3 bahan galian yaitu:

1. Bahan galian yang tubuh endapannya hanya sebagian kecil yang  dijual / diangkut keluar wilayah.

2. Bahan galian yang tubuh endapannya sebagian  dijual / diangkut keluar wilayah.

3. Tubuh endapan bahan galian yang seluruhnya  dijual dan diangkut keluar wilayah tambang

Tubuh endapan bahan galian yang sebagian kecil ( < 1%) darinya  yang diambl dan diangkut keluar wilayah tambang. contohnya mineral radio aktif dan mineral logam berharga seperti emas, platinum, perak dll. Untuk emas misalnya,  kandungan emas 5  gram/ton batuan beku atau 150-250 mg/m3 endapan pasir saat in sudah ditambang orang . Untuk jenis bahan galian yang semacam ini bahan yang  berharga yang diangkut keluar dari lokasi sangatlah  kecil sehingga  sebagian besar bahan galian yang tergali dapat dikembalikan ketempat semula sehingga memungkinkan dapat dikembalikan mendekati kondisi sebelum dilakukan penambangan. Untuk kasus ini  dengan tanpa memperhatikan posisi endapan dan nilai ekonomi dan manfaat lahan pernyataan pejabat, tokoh masyarakat dan LSM sebagaimana disebutkan diatas hampir pasti dapat dilaksanakan tetapi tentunya tidak akan kembali 100 %, tetapi juga tidak serta merta harus demikian karena harus ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan yaitu nilai atau manfaat lahan kalau dikembalikan bagaimana kalau tidak bagaimana.

Tubuh endapan bahan galian yang sebagian  (2 - 70%) darinya dijual dan diangkut dari wilayah tambang contohnya adalah bijih besi, timbal, seng  dan logam dasar lainnya.  Untuk jenis bahan galian ini upaya yang dapat dilakukan adalah pengembalian ke lokasi mineral yang tidak berharga dan pengembalian lapisan tanah penutup dengan susunan seperti semula dengan konsekwensi morfologi daerah bekas tambang tidak akan sama dengan kondisi semula.

Tubuh endapan bahan galian yang seluruhnya dijual dan diangkut keluar dari wilayah tambang adalah mineral bukan logam dan batuan seperti pasir kuarsa, batu gunung sirtu dan batubara yang umumnya berada didalam tanah tertutup oleh lapisan tanah penutup. Bekas tambang dari kegiatan tambang mineral bukan logam dan batuan umumnya tidak memungkinkan  dapat kembali karena apabila bekas tambangnya ditutup maka memerlukan penggalian dari lokasi lain yang akhirnya akan terjadi gali lubang dan tutup lobang. Untuk kasus ini penutupan bekas galian tambang dapat dilakukan untuk kasus tertentu yang volumenya tidak terlalu besar dan dekat dengan perkotaan karena material penutup lobangnya dapat berupa sampah perkotaan.

Untuk bahan galian batubara yang umumnya berada dibawah lapisan tanah penutup, lubang tambang hanya bisa ditutup dengan lapisan tanah penutup yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan bahan galian yang diangkut keluar wilayah sehingga bekas tambangnya tidak mungkin dikembalikan ke kondisi semula. Pembaca bisa membayangkan PT. Adaro telah mengangkut keluar wilayah tambang berupa batubara lebih dari 20.000.000 ton per tahun. Bagaimana mungkin perusahaan tersebut dapat mengembalikan ke keadaan semula?

B. Nilai ekonomi dan manfaat lahan

Dalam perencanaan tambang menurut hemat penulis bukan masalah ditutup atau tidak ditutupnya bekas tambang tetapi yang terpenting adalah bekas tambang harus tetap memiliki nilai ekonomi atau manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan. Suatu tambang yang direncanakan dengan baik memungkinkan  nilai ekonomi lahan yang semula sangat rendah setelah ditambang dan dimanfaatkan bahan galiannya nilai ekonomi lahannya  menjadi lebih baik. Kriteria nilai ekonomi bisa bersifat tanggible maupun non tenggible.

Contoh-contoh lubang tambang yang terpaksa harus ada karena bahan galiannya begitu banyaknya diangkut keluar wilayah baik sebagai bahan bangunan, bahan bakar atau bahan baku industri kalau direncannakan dengan baik dapat menjadi kolam ikan, taman rekreasi atau reservoir air untuk kebutuhan masyarakat perkotaan atau reservoir air untuk pengendali banjir.

Agar bekas tambang masih tetap mempunyai nilai ekonomi atau manfaat yang baik maka data eksplorasinya harus akurat, perencaaan tambangnya harus baik dan penambangannya dilaksanakan dengan baik dan penuh  tanggung jawab.

Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas penulis berpendapat bahwa istilah lubang tambang harus ditutup kembali jelas kurang tepat apalagi kalau ada keinginan harus dikembalikan seperti ke kadaan semula, yang tepat adalah lubang tambang harus ditata kembali agar lahan tetap mempunyai nilai ekonomi yang tinggi atau tetap bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Kalau memungkinkan bahkan dapat  diupayakan nilai lahannya  lebih tinggi dari nilai lahan sebelum ada kegiatan penambangan dan itu mungkin.

 

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab

KaltengMining.com)

 

 

Jurus Cerdas

Berkebun  Emas 

Klik Disini

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Video Call

 

Mikroskop Kamera

 

 

 

 

Software Akuntansi

 
     
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 
 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .