|
JUDUL ARTIKEL / OPINI
-
Ekplorasi tambang kenapa ditolaK? -
Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah KEBIJAKAN SUMBERDAYA ALAM TANPA VISI KEBANGSAAN Oleh: Rahman Wiriosudarmo Konflik yang bersumber Dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) belakangan ini makin marak dengan disertai tindak kekerasan yang membawa korban jiwa. Meskipun di permukaan terlihat bawa konflik terjadi antara masyarakat dan perusahaan yang melakukan eksploitasi SDA, penyebab konflik itu sendiri tidak pernah jelas. Benarkah konflik terjadi karena persengketaan lahan atau karena pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum oleh perusahaan? Mencari penyebab timbulnya kekerasan menjadi penting karena makin lama penyebabnya makin tidak jelas. Alhasil, kekerasan pun berubah menjadi kejadian yang bersifat kronis dan makin lama makin parah. Kekerasan dalam kaitannya dengan pertambangan dan sengketa lahan perkebunan sudah berlangsung sejak lama, tetapi tidak pernah tuntas terselesaikan. Kalaupun selesai sifatnya sementara, itu kemudian muncul kembali. Perusahaan pertambangan dan perkebunan hadir di suatu lokasi melalui perizinan yang dikeluarkan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Jika terjadi kekerasan, sering timbul tuntutan masyarakat agar perizinan dicabut dengan berbagai alasan. Dari kenyataan itu timbul pertanyaan tentang dasar-dasar pengeluaran izin dan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah setelah izin dikeluarkan. Kebijakan rent seeking Kebijakan SDA yang hanya mementingkan kemanfaatan finansial bagi negara disebut kebijakan rent seeking. Istilah rent seeking dalam kaitannya dengan SDA diperkenalkan Anne Krueger pada 1974. Para ahli menyatakan rent seeking berkaitan dengan transaksi jual-beli' yang 'berlawanan'dengan kepentingan masyarakat. Monopoli dan transaksi atas dasar kekuasaan politik merupakan proses 'jual beli' yang dilandasi perilaku rent seeking. Kebijakan rent seeking didasari imbalan finansial belaka, bukan prinsip 'perolehan nilai tambah' (value added principle). Perilaku sebagai rent seeker tidak hanya di Indonesia. Hampir semua negara bekas jajahan di dunia menerapkan perilaku rent seeking dalam kebijakan SDA. Penyebabnya kebijakan rent seeking merupakan kelanjutan perilaku penguasa colonial ketika Negara berkembang dalam penjajahan. Dapat dipahami, perusahaan yang melakukan eksploitasi SDA dan pemerintah di wilayah koloni hanya berkepentingan untuk mendapat sebesar-besar keuntungan. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh perusahaan, makin tinggi pula pendapatan atau rent yang diperoleh negara. Kebijakan rent seeking menyebabkan tujuan negara tentang SDA (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) tercakup atau terkooptasi ke dalam tujuan korporasi. Kooptasi tujuan negara ke dalam tujuan korporasi itu terjadi karena baik negara dan korporasi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mendapatkan `sebesar-besar kemanfaatan finansial' bagi diri masingmasing. Dalam hal trans a k s i terjadi dengan korporasi yang kuat, negara menjadi lemah lantaran tujuan seharusnya, yaitu `sebesar-besar kemakmuran rakyat', tersisihkan. Kepentingan politik Sumber kedua penyebab konflik ialahkepentingan politik. Kepentingan politik dapat dibedakan antara kompromi politik (untuk kekuasaan) dan politik sebagai kendaraan kepentingan bisnis komersial. UU Minerba No 4/2009 merupakan contoh tentang kompromi politik di antara fraksifraksi di DPR serta antara DPR dan pemerintah. Hasilnya berupa UU yang tidak jelas, rapuh, dan sulit diimplementasikan. Politik sebagai kendaraan kepentingan bisnis komersial lebih nyata dikenal publik. Dalam undang-undang tentang pertambangan migas, UU pertambangan mineral, dan batu bara, UU kehutanan, penyediaan lahan perkebunan selalu dipenuhi dengan kepentingan bisnis komersial melalui kendaraan politik. Struktur kekuasaan di daerah Pelimpahan pepengurusan pertambangan mineral dan batubara kepada daerah otonom merupakan bencana dalam banyak hal. Sumber utama bencana ialah labilnya struktur kekuasaan atau power struktur di daerah. Power structure berkaitan dengan partai mana yang berkuasa di DPRD serta partai mana yang mendukung bupati dan gubernur. Power structure itu menentukan terjadinya konflik kekuasaan dan kepentingan bisnis komersial yang menggunakan kendaraan politik. Perebutan kekuasaan politik dan benturan kepentingan bisnis komersial dengan menggunakan kendaraan p o I i t i k menciptakan konflik elite politik yang berimbas kepada masyarakat. Di beberapa daerah, konflik kepentinganjuga terjadi dalam kaitannya dengan power structure yang bersifat primordial antarsuku. Beberapa wilayah di NTB, NTT, Maluku, dan Papua sangat rawan dengan konflik yang bersumber dari benturan kekuasaan primordial. Posisi perusahaan Ada pendapat umum yang menuduh bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi SDA merupakan penyebab terjadinya konflik dengan kekerasan. Pendapat itu berlanjut dengan tuduhan kepada pemerintah yang lemah dan tidak efektif dalam memberikan perizinan, pengawasan, serta penyelesaian konflik. Perusahaan bisa saja melakukan berbagai pelanggaran. misalnya dalam bentuk menghasilkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penggunaan lahan secara ilegal, dan melakukan pengingkaran atas hak-hak masyarakat. Dalam kasus demikian, pemerintah seharusnya sejak dini melakukan tindakan terhadap perusahaan agar tidak sampai berlanjut menjadi konflik kekerasan. Tindakan yang diharapkan dari pemerintah itu sering tidak datang atau kalau datang, lebih berupa tindakan yang berpihak kepada perusahaan. Penyebab utama keberpihakan pemerintah kepada perusahaan atau tindakan memalingkan kepala' (pembiaran) terhadap kesalahan perusahaan itu bersumber dari kebijakan rent seeking yang telah diutarakan tadi atau karena kepentingan politik. Dalam kaitan dengan posisi perusahaan, perlu diperhatikan pula bahwa terjadinya konflik kekerasan oleh masyarakat tidak selalu bersumber dari kesalahan perusahaan. Dalam banyak kasus, perusahaan bahkan berada dalam posisi sebagai collateral damage. Posisi perusahaan sebagai collateral damage dapat dianalogikan dengan kehadiran seorang gadis cantik di tengah para pemuda. Si gadis tidak menyadari atau tidak mau tahu atas terjadinya persaingan keras di antara para pemuda karena kehadirannya. Ketidak pedulian si gadis terhadap persaingan itu menyebabkan terjadinya konflik kekerasan di antara para pemuda. Tak urung, si gadis disalahkan sebagai penyebab konflik. Makin cantik si gadis, makin intens persaingan, yang kemudian menyulut konflik kekerasan. Perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang pada umumnya dikuasai investor asing selama ini tidak merasa berkepentingan dengan terjadinya persaingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan sosial yang terjadi karena kehadiran mereka. Ketidak pedulian perusahaan semacam itu dapat disebabkan adanya dukungan kekuasaan atau karena perusahaan merasa kuat dalam segala hal (corporate superiority). Ketidakpedulian itu akhirnya menempatkan perusahaan pada posisi sebagai collateral damage. Perusahaan pertambangan dan perkebunan semestinya mulai menyadari posisi mereka terhadap rakyat dan membuat strategi agar tidak menjadi korban 'konyol' dalam baku tembak kepentingan. Konsep kepedulian yang tepat bagi perusahaan yaitu strategi good corporate citizen yang lebih luas dan efektif dari sekadar menerapkan good corporate governance (Sumber: Media Indonesia Tgl 19 Januari 2012) |