KaltengMining.com

Kalteng Mining

ARTIKEL / OPINI MASALAH GEOLOGI PERTAMBANGAN

 

Google

 

Anda pembaca ke

   

Website counter

Alat Praktis Untuk Analisa kandungan unsur2 kimia dan logam dalam batuan, soil, tailing dll

Cocok untuk kegiatan Eksplorasi Mineral, grade control, pengawasan dan pengelolaan lingkungan dll

 

 
 

Software Akuntansi

 

+ UMUM

+ POTENSI KALTENG

+ PERIZINAN

+ PRODUKSI BAHAN GALIAN

- Produksi Batubara

- Produksi Bijih Besi

- Produksi Zircon

- Produksi Emas

- Produksi  Perak

- Prodiksi Ilmenite

- Produksi Rutile

- Produksi Bijih timbal / Galena

- Produksi Bijih Seng / Spalerite

+ HARGA BAHAN GALIAN

- Harga Batubara

- Harga Bijih Besi

- Harga Emas

- Harga Perak

- Harga Bijih Seng

- Harga Bijih Timbal / Galena

- Harga Pasir Zircon

+ PENERIMAAN NEGARA

  BUKAN PAJAK

+ PAJAK BUMI DAN

   BANGUNAN

+ PERATURAN 

   PERTAMBANGAN

+ ARTIKEL / OPINI

+ DAFTAR PERUSAHAAN

  TAMBANG DI KALTENG

 

Get cash from your website. Sign up as affiliate

 

JUDUL ARTIKEL / OPINI

 

  1. Ekplorasi tambang kenapa ditolaK?

  2. Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan

  3. Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan

  4. Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan

  5. Lubang tambang harus ditutup kembali?

  6. Prosedur permohonan pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

  7. Kapan Amdal Pertambangan disusun?

  8. Contoh ruah yang salah kaprah

  9. Usaha tambang merusak lingkungan matikan saja hak hidupnya,

  10. Permasalahan2 yang timbul selama 5 tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah

 

KEBIJAKAN SUMBERDAYA ALAM TANPA VISI KEBANGSAAN

Oleh: Rahman Wiriosudarmo

 

  

Konflik yang bersumber Dari eks­ploitasi sumber daya alam (SDA) belakangan ini makin marak dengan disertai tindak keke­rasan yang membawa korban jiwa. Meskipun di permukaan terlihat bawa konflik terjadi antara masyarakat dan peru­sahaan yang melakukan ek­sploitasi SDA, penyebab kon­flik itu sendiri tidak pernah jelas. Benarkah konflik terjadi karena persengketaan lahan atau karena pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum oleh perusahaan?

Mencari penyebab tim­bulnya kekerasan menjadi penting karena makin lama penyebabnya makin tidak jelas. Alhasil, kekerasan pun berubah menjadi kejadian yang bersifat kronis dan makin lama makin parah. Kekerasan dalam kaitannya dengan pertambangan dan sengketa lahan perkebunan sudah berlangsung sejak lama, tetapi tidak pernah tun­tas terselesaikan. Kalaupun selesai sifatnya sementara, itu kemudian muncul kembali.

Perusahaan pertambangan dan perkebunan hadir di suatu lokasi melalui perizinan yang dikeluarkan pemerin­tah, baik di pusat maupun di daerah. Jika terjadi kekeras­an, sering timbul tuntutan      masyarakat agar perizinan

dicabut dengan berbagai alasan. Dari kenyataan itu timbul pertanyaan tentang dasar-dasar pengeluaran izin dan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah setelah izin dikeluarkan.

Kebijakan rent seeking

Kebijakan SDA yang hanya mementingkan kemanfaatan finansial bagi negara disebut kebijakan rent seeking. Istilah rent seeking dalam kaitannya dengan SDA diperkenalkan Anne Krueger pada 1974. Para ahli menyatakan rent seeking berkaitan dengan transaksi jual-beli' yang 'ber­lawanan'dengan kepentingan masyarakat. Monopoli dan transaksi atas dasar kekua­saan politik merupakan pro­ses 'jual beli' yang dilandasi perilaku rent seeking. Kebi­jakan rent seeking didasari imbalan finansial belaka, bukan prinsip 'perolehan nilai tambah' (value added principle).

Perilaku sebagai rent seeker tidak hanya di Indonesia. Hampir semua negara bekas jajahan di dunia menerapkan perilaku rent seeking dalam kebijakan SDA. Penyebabnya kebijakan rent seeking merupakan kelanjutan perilaku penguasa colonial ketika Negara berkembang dalam penjajahan.

Dapat dipahami, perusa­haan yang melakukan eks­ploitasi SDA dan pemerin­tah di wilayah koloni ha­nya berkepentingan untuk mendapat sebesar-besar keuntungan. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh perusahaan, makin tinggi pula pendapatan atau rent yang diperoleh negara.

Kebijakan rent seeking me­nyebabkan tujuan negara tentang SDA (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945) tercakup atau terkooptasi ke dalam tujuan korporasi. Kooptasi tujuan negara ke dalam tujuan kor­porasi itu terjadi karena baik negara dan korporasi mem­punyai tujuan yang sama, yaitu mendapatkan `sebesar-besar kemanfaatan finansial' bagi diri masing­masing. Dalam hal trans a k s i terjadi dengan korporasi yang kuat, negara menjadi lemah lantaran tu­juan seharusnya, yaitu `sebesar-besar kemakmuran rakyat', tersisihkan.

Kepentingan politik

Sumber kedua penyebab konflik ialahkepentingan politik. Kepen­tingan politik dapat dibeda­kan antara kompromi politik (untuk kekuasaan) dan politik sebagai kendaraan kepen­tingan bisnis komersial.

UU Minerba No 4/2009 me­rupakan contoh tentang kompromi politik di antara fraksi­fraksi di DPR serta antara DPR dan pemerintah. Hasilnya berupa UU yang tidak jelas, rapuh, dan sulit diimplementasikan.

Politik sebagai ken­daraan kepentingan bisnis komersial lebih nyata dikenal publik. Dalam undang-undang tentang per­tambangan  migas, UU pertambangan mineral, dan batu bara, UU kehutan­an, penyediaan lahan perkebunan selalu dipenuhi dengan kepentingan bisnis komersial melalui ken­daraan politik.

Struktur kekuasaan di daerah

Pelimpahan pepengurusan pertambangan mineral dan batubara kepada daerah otonom merupakan bencana dalam banyak hal. Sumber utama bencana ialah labilnya struktur kekuasaan atau power struktur di daerah.

Power structure berkaitan dengan partai mana yang berkuasa di DPRD serta partai mana yang mendukung bupati dan gubernur. Power structure itu menentukan terjadinya konflik kekuasaan dan kepentingan bisnis komersial yang menggunakan kendaraan politik. Perebutan kekuasaan poli­tik dan ben­turan ke­pentingan bisnis ko­mersial dengan menggu­nakan ken­daraan p o I i t i k mencipta­kan konflik elite politik yang berim­bas kepada masyarakat. Di beberapa daerah, konflik kepentinganjuga terjadi da­lam kaitan­nya dengan power struc­ture yang bersifat primordial antar­suku. Beberapa wilayah di NTB, NTT, Maluku, dan Papua sangat rawan dengan konflik yang bersumber dari ben­turan kekuasaan primordial.

Posisi perusahaan

Ada pendapat umum yang menuduh bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi SDA merupakan penyebab terjadinya konflik dengan kekerasan. Pendapat itu ber­lanjut dengan tuduhan ke­pada pemerintah yang lemah dan tidak efektif dalam mem­berikan perizinan, penga­wasan, serta penyelesaian konflik.

Perusahaan bisa saja me­lakukan berbagai pelanggar­an. misalnya dalam bentuk menghasilkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penggunaan lahan  secara ilegal, dan melakukan peng­ingkaran atas hak-hak masya­rakat. Dalam kasus demikian, pemerintah seharusnya sejak dini melakukan tindakan ter­hadap perusahaan agar tidak sampai berlanjut menjadi konflik kekerasan.

Tindakan yang diharapkan dari pemerintah itu sering ti­dak datang atau kalau datang, lebih berupa tindakan yang berpihak kepada perusahaan. Penyebab utama keberpi­hakan pemerintah kepada perusahaan atau tindakan memalingkan kepala' (pem­biaran) terhadap kesalahan perusahaan itu bersumber dari kebijakan rent seeking yang telah diutarakan tadi atau karena kepentingan politik.

Dalam kaitan dengan posisi perusahaan, perlu diperha­tikan pula bahwa terjadinya konflik kekerasan oleh ma­syarakat tidak selalu bersum­ber dari kesalahan perusa­haan. Dalam banyak kasus, perusahaan bahkan berada dalam posisi sebagai colla­teral damage. Posisi perusahaan sebagai collateral damage dapat di­analogikan dengan kehadir­an seorang gadis cantik di tengah para pemuda. Si gadis tidak menyadari atau tidak mau tahu atas terjadinya persaingan keras di antara para pemuda karena keha­dirannya. Ketidak pedulian si gadis terhadap persaingan itu menyebabkan terjadinya konflik kekerasan di antara para pemuda. Tak urung, si gadis disalahkan sebagai penyebab konflik. Makin cantik si gadis, makin intens persaingan, yang kemudian menyulut konflik kekerasan.

Perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang pada umumnya dikua­sai investor asing selama ini tidak merasa berkepen­tingan dengan terjadinya persaingan politik, kepen­tingan bisnis, dan kepen­tingan sosial yang terjadi karena kehadiran mereka. Ketidak pedulian perusahaan semacam itu dapat disebab­kan adanya dukungan kekua­saan atau karena perusahaan merasa kuat dalam segala hal  (corporate superiority). Ketidakpedulian itu akhirnya menempatkan perusahaan pada posisi sebagai collateral damage.

Perusahaan pertambangan dan perkebunan semestinya mulai menyadari posisi me­reka terhadap rakyat dan membuat strategi agar tidak menjadi korban 'konyol' da­lam baku tembak kepen­tingan. Konsep kepedulian yang tepat bagi perusahaan yaitu strategi good corporate citizen yang lebih luas dan efektif dari sekadar menerapkan good corporate governance (Sumber: Media Indonesia Tgl 19 Januari 2012)

IKLAN

(isi diluar tanggung jawab KaltengMining.com)

 

Perlu tiket Lion Air dan

Batavia Air dari dan ke

berbagai jurusan

Hubungi/ SMS ke:

082158273344

atau 08125006547

(Findi Jaya Travel)

Jl. Antang No. 10 a

Palangka Raya

 

 

Perlu Konsultan Geologi

Pertambangan ?

DISINI TEMPATNYA

 

Alat Praktis Untuk Analisa

kandungan unsur2 logam dalam batuan,

 soil, tailing dll

tepat digunakan untuk kegiatan

eksplorasi mineral, pengelolaan

lingkungan dll

 

Down Load Gratis

Ebook

Latihan Sholat khusuk

Klik Disini 

 

Jam Kamera

 

 

Mikroskop Kamera\

 

Video Call

 

 

 

 

 
 

 
 

KONTAK KAMI : sutoto_abadi@yahoo.com

 
 

Visi  Kami : Sumberdaya mineral dan batubara  merupakan karunia Tuhan yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digali dan dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kemaslahatan   umat.

 

 

Misi Kami  : Mendorong terwujudnya  penggalian dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan  batubara dilakukan dengan prinsip-prinsip konservasi bahan galian,  aman, berwawasan lingkungan  sehingga  menguntungkan semua pihak  (masyarakat, karyawan, pengusaha dan Pemerintah/Negara) .