|
JUDUL ARTIKEL / OPINI
-
Ekplorasi tambang kenapa ditolaK? -
Kebijakan sumberdaya alam tanpa visi kebangsaan -
Harga Zirkon meningkat Pemerintah Kabupaten/Kota gigit jari -
Rencana Rel Kereta Api di Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Sudut Pandang Konservasi Pertambangan -
Ganti rugi lahan versus pinjam pakai lahan -
Lubang tambang harus ditutup kembali? -
Prosedur permohonan
pinjam pakai kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah -
Kapan Amdal
Pertambangan disusun? -
Contoh ruah yang salah kaprah -
Usaha tambang merusak
lingkungan matikan saja hak hidupnya, -
Permasalahan2 yang timbul selama 5
tahun otonomi bidang petambangan di Kalimantan Tengah
KAPAN AMDAL PERTAMBANGAN DISUSUN?
(Sutoto Abadi)
Pada era
otonomi daerah dibidang pertambangan masih sering terjadi
begitu IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
yang pertama-tama yang dipikirkan dan dikerjakan oleh
pemegang IUP adalah mencari konsultan yang dapat menyusun
Amdal. Konsultan-konsultan penyusun Amdal di Kalimantan
Tengah ternyata cukup banyak, tetapi konsultan yang benar-benar mengerti tentang tambang saya rasa saat ini
masih sedikit. Bukti-bukti yang mendukung kebenaran
pernyataan tersebut sudah cukup banyak dan realitanya bahkan
banyak dokumen Amdal tersebut yang telah disetujui oleh
komisi Amdal Kabupaten.
Kembali
ke masalah kapan dokumen Amdal disusun, penulis sering
mendengar dan menyaksikan perdebatan pebedabatan yang cukup
ramai baik di komisi amdal kabupaten maupun provinsi. Para
konsultan Amdal di Kalimantan Tengah umumnya banyak yang
berpendapat bahwa dokumen Amdal dapat saja disusun di awal
atau diakhir tahapan kegiatan eksplorasi. Pendapat tersebut
memang tidak terlalu salah bila kita hanya berpedoman pada
peraturan-peraturan yang ada di Republik kita.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib
dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
yang saat ini telah direvisi dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
menyatakan bahwa untuk bidang pertambangan yang wajib Amdal
antara lain adalah usaha pertambangan umum yang memiliki
perizinan (KP) yang luasnya > 200 ha. Dalam ketentuan
tersebut tidak tertulis dengan jelas tahapan izinnya apa
Eksplorasi atau Eksploitasi sehingga banyak yang menafsirkan
pokoknya yang mempunyai izin usaha pertambangan (KP) yang
lebih dari 200 ha wajib Amdal sehingga begitu KP Eksplorasi
terbit para konsultan yang hingga kini belum memiliki
sertifikasi sebagai penyusun Amdal bidang pertambangan
langsung membujuk pengusaha untuk menyusun Amdal.
Disamping
ketentuan tersebut diatas para konsultan juga rupanya
membaca Lampiran I Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
tanggal 3 November 2000 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Didalam lampiran
1 Kepmen ESDM tersebut
dinyatakan bahwa persyaratan untuk permohonan KP Eksploitasi
antara lain adalah : Laporan Study Kelayakan dan Dokumen
Amdal. Didalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 menyatakan bahwa didalam pemberian IUP eksplorasi wajib
memuat ketentuan sekurang-kurangnya bla.bla. bla dan Amdal. Berdasarkan
beberapa peraturan tersebut para konsultan rupanya juga
menyimpulkan bahwa dokumen Amdal disusun pada tahapan
kegiatan Eksplorasi dengan tanpa memperhatikan kegiatan
eksplorasi dan penyusunan laporan study kelayakan teknisnya
sudah selesai atau belum.
Untuk
menilai apakah peraturan dan pendapat para konsultan
tersebut benar atau kurang benar marilah kita mencoba untuk
mengerti tahapan tahapan teknis kegiatan yang seharusnya
dilalui pada IUP Eksplorasi.
Pada
tahapan eksplorasi ada 3 (tiga) tahapan teknis yang harus
dilalui yaitu Eksplorasi pendahuluan, Eksplorasi semi detail
dan eksplorasi detail.
Pada
tahapan eksplorasi pendahuluan kegiatan-kegiatan yang
biasanya dilakukan adalah interpetrasi citra landsat dan
atau survey geofisika (kedua kegiatan tersebut dapat
dilakukan dan dapat juga tidak), pemetaan geologi, survey
singkapan dan pengambilan conto endapan serta pemboran uji
(scout drilling). Hasil dari kegiatan ini berdasarkan
kriteria yang tertuang dalam SNI klasifikasi sumberdaya dan
cadangan batubara atau SNI klasifikasi sumberdaya dan
cadangan mineral adalah data sumberdaya mineral/batubara
klasifikasi tereka.
Pada
tahapan eksplorasi semi detail kegiatan yang sering
dilakukan adalah test pit atau trenching atau pemboran
dengan sistim grid, yang lokasi tititik bor/test pit/trenchingnya
teratur dengan selang jarak tertentu ,misalnya 800 x 800 m
atau 500 m x 500 m. Pada tahapan ini data yang diperoleh
adalah data sumberdaya mineral/batubara klasifikasi
tertunjuk.
Pada
tahapan eksplorasi detail kegiatan yang sering dilakukan
untuk target tambang terbuka baik untuk bahan galian
batubara atau bijih primer antara lain adalah pemboran
dengan jarak antar titik bor yang lebih rapat yaitu 100m X
100 m atau 200 x 200 m (tergantung kondisi geologinya),
pemetaan topografi minimal skala 1 : 2.000, kajian geoteknik
dan tentunya analisa laboratorium yang bertujuan untuk
mengetahui kualitas bahan galian dan kemunginan-kemungkinan
dampak penting apa bila tambang benar-benar dibuka. Kajian geoteknik biasanya
tidak diperlukan untuk tambang emas atau zircon alluvial.
Sedangkan untuk tambang bawah tanah perlu ditambah dengan
kajian mekanika batuan. Hasil kegiatan eksplorasi detail
adalah data sumberdaya mineral/batubara klasifikasi
terukur.
Berdasarkan data hasil eksplorasi detail seperti tersebut
diatas baru dilakukan permodelan tambang yang paling
memungkinkan dilakukan sesuai dengan kondisi teknis dan
ekonomis pada saat itu yang hasilnya adalah estimasi cadangan
mineral/batubara atau cadangan tambang. Berdasarkan
hasil permodelan tersebut maka baru disusunlah laporan
kajian kelayakan tambang yang secara logis disusun secara
berurutan diawali kajian kelayakan teknis disusul kajian
kelayakan lingkungan dan ekonomi.
Kajian
kelayakan teknis adalah kajian kelayakan yang focus
bahasannya adalah menentukan bagaimana metode penambangan
dan pengolahan yang terbaik yang tujuan utamanya agar
tambang nantinya tidak rawan kecelakaan (aman bagi pekerja)
tetapi recovery penambangan dan pengolahannya tinggi
(optimal). Dalam kajian ini akan ditentukan jenis-jenis
peralatan dan reagent-reagent yang mungkin akan digunakan.
Kajian
kelayakan lingkungan focus bahasannya adalah memperkirakan
dampak-dampak penting yang akan timbul apabila diskripsi
kegiatan yang telah diputuskan dalam kajian kelayakan teknis
dilakukan. Dalam kajian kelayakan lingkungan ini akan
ditentukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan apa
yang diperlukan agar kegiatan tambang yang akan dilakukan
mempunyai dampak negatif sekecil mungkin dan dampak positif
yang sebesar-besarnya.
Kajian
kelayakan ekonomi focus bahasannya adalah memperkirakan
nilai pendapatan dan biaya apabila hasil kajian teknis dan
lingkungan tersebut dilakukan, Dalam kajian ini akan
diperkirajuga berapa nilai keuntungan perusahaan dan
pendapatan Negara apabila usaha tambang tersebut dilakukan.
Sebelum
era otonomi, ketiga jenis kajian kelayakan tersebut dibahas
dan disetujui oleh satu instansi yaitu Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral, tetapi setelah era otonomi, kajian
lingkungan dibahas dan disetujui tersendiri oleh Badan
Lingkungan Hidup Daerah sehingga urutan logis kajian
kelayakan tambang menjadi kacau karena kajian teknis dan
ekonomis yang seharusnya ada ditangan Satuan Kerja
Perangkat Teknis Daerah sering sama sekali tidak dibahas
karena Satuan Teknis Perangkat Daerah banyak yang tidak
tahu tugas dan fungsinya. Seandainya ada yang tahupun sering
bingung kapan membahasnya, sebelum atau
setelah kajian lingkungan.
Menyikapi
situasi dan kondisi seperti tersebut diatas penulis
berpendapat bahwa sebelum kajian kelayakan lingkungan
dibahas di Badan Lingkungan Hidup Daerah sebaiknya kajian
tambang yang terdiri dari kajian teknis, lingkungan dan
ekonomi dibahas terlebih dahulu di Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang membidangi bidang pertambangan yang hasilnya
adalah persetujuan pra kajian kelayakan dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah tersebut.
Apabila
kajian lingkungan telah disetujui oleh Badan Lingkungan
Hidup Daerah dan hasil kajian pra kelayakan tambang telah
direvisi sesuai dengan hasil kajian lingkungan maka kajian
kelayakan tambang secara final baru disetujui oleh Pemimpin
Daerah yaitu Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya.
Kembali
kepada pertanyaan awal kapan Amdal pertambangan disusun,
penulis berpendapat bahwa kajian lingkungan atau Amdal
secara logis tentunya baru dapat disusun setelah adanya
kajian kelayakan teknis, Berdasarkan kajian ini baru akan
jelas SIABIDIBANYA (Siapa, Bilamana, Dimana dan Bagaimananya).
Berdasarkan kajian ini seharusnya sudah tergambarkan secara
detail rencana tapak tambangnya, rencana fasilitas
pendukung seperti lokasi tempat pembuangan lapisan tanah
penutup, lokasi penyimpanan tanah pucuk, lokasi settling
pond, lokasi unit pengolahan, rencana jalur jalan angkut,
mess, kantor dll.
Di
Republik kita ini khususnya di Kalimantan Tengah sering
terjadi Dokumen Amdal telah disusun sebelum adanya kajian
kelayakan teknis bahkan kadang-kadang jauh sebelum itu yaitu
langsung setelah terbitnnya KP Eksplorasi sehingga diskripsi
kegiatan dan SIABIDIBANYA tidak dapat tergambarkan secara
detail. Sehingga dokumen Amdal yang disetujui menjadi sangat
normatif dan dampaknya dapat saja terjadi lokasi settling
pond ternyata di punggung bukit, pengambilan sampel air,
bentos, udara dan lain-lain dilokasi yang nantinya tidak
akan terganggu penambangan. Amdal yang semacam ini menurut
penulis adalah Amdal- Amdalan atau Amdal yang salah kaprah
(update juni 2010)
|